Publiknews.co.id, Palopo – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti oknum pengusaha di Kota Palopo terkait monopoli usaha dan praktik pinjam bendera.
Oknum pengusaha itu diduga memperoleh beberapa kegiatan di pemerintahan Kota Palopo dengan menggunakan beberapa nama perusahaan konstruksi.
“Selain penyalahgunaan sistem pengadaan barang/jasa, juga persaingan usaha tidak sehat dalam tender, dan itu dapat merugikan negara,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, (07/08/2025).
Menurutnya, praktik Pinjam Bendera dalam ketentuan peraturan Pengadaan barang/jasa dan Peraturan LKPP tidak secara tegas melarang pinjam bendera. Namun pelaksanaan pinjam bendera melanggar ketentuan Prinsip dan etika pengadaan yang tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, kata Dian Resky, membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu dapat berdampak hukum bagi pemberi pinjam perusahaan, termasuk mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain sebagaimana tercantum dalam Peraturan Lembaga LKPP No. 9 Tahun 2018.
Oknum pengusaha itu diduga sedang melaksanakan beberapa kegiatan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2025 di Kota Palopo. L-KONTAK setidaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan jika beberapa kegiatan dimaksud milik oknum tersebut.
“Kami sementara rampungkan kajian hukumnya. Kegiatannya dimana saja, sudah kami tuangkan dalam laporan yang selanjutnya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” tambahnya.
Dugaan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi salah satu poin penting dalam laporan L-KONTAK sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dian Resky melanjutkan, dalam Pasal 1315 jo.Pasal 1340 KUHPerdata sangat jelas Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian.
“Jika dalam pelaksanaannya ternyata ditemukan bukan pihak yang melakukan perjanjian sebagai penyedia jasa, maka itu jelas pelanggaran hukum, dan Pokja beserta PPK adalah pihak-pihak yang paling bertanggungjawab,” jelasnya.
Bahkan menurut Dian Resky, pemilik perusahaan yang telah meminjamkan perusahannya, dapat dikategorikan melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 391 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 264 KUHP jo UU No 1 Tahun 2023.
“Ada tiga kegiatan yang kami temukan diduga dikerjakan oknum tersebut. Apakah ada pejabat yang terlibat dibalik ini, biarkan APH membuktikan. Sebab tidak mungkin dia bisa mendapatkan pekerjaan seperti itu, kalau koneksinya tidak ada,” ungkap Eky. (*)

