Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo
    News

    L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo

    Agustus 7, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti oknum pengusaha di Kota Palopo terkait monopoli usaha dan praktik pinjam bendera.

    Oknum pengusaha itu diduga memperoleh beberapa kegiatan di pemerintahan Kota Palopo dengan menggunakan beberapa nama perusahaan konstruksi.

    “Selain penyalahgunaan sistem pengadaan barang/jasa, juga persaingan usaha tidak sehat dalam tender, dan itu dapat merugikan negara,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, (07/08/2025).

    Menurutnya, praktik Pinjam Bendera dalam ketentuan peraturan Pengadaan barang/jasa dan Peraturan LKPP tidak secara tegas melarang pinjam bendera. Namun pelaksanaan pinjam bendera melanggar ketentuan Prinsip dan etika pengadaan yang tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Selain itu, kata Dian Resky, membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu dapat berdampak hukum bagi pemberi pinjam perusahaan, termasuk mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain sebagaimana tercantum dalam Peraturan Lembaga LKPP No. 9 Tahun 2018.

    Oknum pengusaha itu diduga sedang melaksanakan beberapa kegiatan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2025 di Kota Palopo. L-KONTAK setidaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan jika beberapa kegiatan dimaksud milik oknum tersebut.

    “Kami sementara rampungkan kajian hukumnya. Kegiatannya dimana saja, sudah kami tuangkan dalam laporan yang selanjutnya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” tambahnya.

    Dugaan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi salah satu poin penting dalam laporan L-KONTAK sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dian Resky melanjutkan, dalam Pasal 1315 jo.Pasal 1340 KUHPerdata sangat jelas Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian.

    “Jika dalam pelaksanaannya ternyata ditemukan bukan pihak yang melakukan perjanjian sebagai penyedia jasa, maka itu jelas pelanggaran hukum, dan Pokja beserta PPK adalah pihak-pihak yang paling bertanggungjawab,” jelasnya.

    Bahkan menurut Dian Resky, pemilik perusahaan yang telah meminjamkan perusahannya, dapat dikategorikan melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 391 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 264 KUHP jo UU No 1 Tahun 2023.

    “Ada tiga kegiatan yang kami temukan diduga dikerjakan oknum tersebut. Apakah ada pejabat yang terlibat dibalik ini, biarkan APH membuktikan. Sebab tidak mungkin dia bisa mendapatkan pekerjaan seperti itu, kalau koneksinya tidak ada,” ungkap Eky. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.