Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo
    News

    L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo

    Agustus 7, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti oknum pengusaha di Kota Palopo terkait monopoli usaha dan praktik pinjam bendera.

    Oknum pengusaha itu diduga memperoleh beberapa kegiatan di pemerintahan Kota Palopo dengan menggunakan beberapa nama perusahaan konstruksi.

    “Selain penyalahgunaan sistem pengadaan barang/jasa, juga persaingan usaha tidak sehat dalam tender, dan itu dapat merugikan negara,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, (07/08/2025).

    Menurutnya, praktik Pinjam Bendera dalam ketentuan peraturan Pengadaan barang/jasa dan Peraturan LKPP tidak secara tegas melarang pinjam bendera. Namun pelaksanaan pinjam bendera melanggar ketentuan Prinsip dan etika pengadaan yang tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Selain itu, kata Dian Resky, membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu dapat berdampak hukum bagi pemberi pinjam perusahaan, termasuk mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain sebagaimana tercantum dalam Peraturan Lembaga LKPP No. 9 Tahun 2018.

    Oknum pengusaha itu diduga sedang melaksanakan beberapa kegiatan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2025 di Kota Palopo. L-KONTAK setidaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan jika beberapa kegiatan dimaksud milik oknum tersebut.

    “Kami sementara rampungkan kajian hukumnya. Kegiatannya dimana saja, sudah kami tuangkan dalam laporan yang selanjutnya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” tambahnya.

    Dugaan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi salah satu poin penting dalam laporan L-KONTAK sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dian Resky melanjutkan, dalam Pasal 1315 jo.Pasal 1340 KUHPerdata sangat jelas Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian.

    “Jika dalam pelaksanaannya ternyata ditemukan bukan pihak yang melakukan perjanjian sebagai penyedia jasa, maka itu jelas pelanggaran hukum, dan Pokja beserta PPK adalah pihak-pihak yang paling bertanggungjawab,” jelasnya.

    Bahkan menurut Dian Resky, pemilik perusahaan yang telah meminjamkan perusahannya, dapat dikategorikan melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 391 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 264 KUHP jo UU No 1 Tahun 2023.

    “Ada tiga kegiatan yang kami temukan diduga dikerjakan oknum tersebut. Apakah ada pejabat yang terlibat dibalik ini, biarkan APH membuktikan. Sebab tidak mungkin dia bisa mendapatkan pekerjaan seperti itu, kalau koneksinya tidak ada,” ungkap Eky. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.