Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo
    News

    L-KONTAK Temukan Dugaan Praktik Monopoli dan Pinjam Bendera di Palopo

    Agustus 7, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti oknum pengusaha di Kota Palopo terkait monopoli usaha dan praktik pinjam bendera.

    Oknum pengusaha itu diduga memperoleh beberapa kegiatan di pemerintahan Kota Palopo dengan menggunakan beberapa nama perusahaan konstruksi.

    “Selain penyalahgunaan sistem pengadaan barang/jasa, juga persaingan usaha tidak sehat dalam tender, dan itu dapat merugikan negara,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, (07/08/2025).

    Menurutnya, praktik Pinjam Bendera dalam ketentuan peraturan Pengadaan barang/jasa dan Peraturan LKPP tidak secara tegas melarang pinjam bendera. Namun pelaksanaan pinjam bendera melanggar ketentuan Prinsip dan etika pengadaan yang tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Selain itu, kata Dian Resky, membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu dapat berdampak hukum bagi pemberi pinjam perusahaan, termasuk mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain sebagaimana tercantum dalam Peraturan Lembaga LKPP No. 9 Tahun 2018.

    Oknum pengusaha itu diduga sedang melaksanakan beberapa kegiatan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2025 di Kota Palopo. L-KONTAK setidaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan jika beberapa kegiatan dimaksud milik oknum tersebut.

    “Kami sementara rampungkan kajian hukumnya. Kegiatannya dimana saja, sudah kami tuangkan dalam laporan yang selanjutnya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” tambahnya.

    Dugaan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi salah satu poin penting dalam laporan L-KONTAK sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dian Resky melanjutkan, dalam Pasal 1315 jo.Pasal 1340 KUHPerdata sangat jelas Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian.

    “Jika dalam pelaksanaannya ternyata ditemukan bukan pihak yang melakukan perjanjian sebagai penyedia jasa, maka itu jelas pelanggaran hukum, dan Pokja beserta PPK adalah pihak-pihak yang paling bertanggungjawab,” jelasnya.

    Bahkan menurut Dian Resky, pemilik perusahaan yang telah meminjamkan perusahannya, dapat dikategorikan melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 391 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 264 KUHP jo UU No 1 Tahun 2023.

    “Ada tiga kegiatan yang kami temukan diduga dikerjakan oknum tersebut. Apakah ada pejabat yang terlibat dibalik ini, biarkan APH membuktikan. Sebab tidak mungkin dia bisa mendapatkan pekerjaan seperti itu, kalau koneksinya tidak ada,” ungkap Eky. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.