Publiknews.co.id, Luwu – Sorotan publik kembali mengarah ke dunia pendidikan. Kali ini, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 9 Rape-Rape yang terletak di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, menjadi pusat perhatian menyusul adanya dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran Dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun Media Publik News, terdapat alokasi anggaran yang cukup signifikan untuk pemeliharaan sekolah, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2023
Tahap I : Rp 18.205.000
Tahap II : Rp 30.996.500
Tahun 2024
Tahap I : Rp 17.660.000
Tahap II : Rp 9.886.000
Total keseluruhan dalam dua tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 76 juta hanya untuk kegiatan pemeliharaan. Namun ironisnya, menurut laporan warga dan hasil pantauan lapangan awal, tak sedikit yang mempertanyakan bentuk nyata dari kegiatan pemeliharaan tersebut. Banyak yang menyebut bahwa tidak terlihat adanya perbaikan fisik signifikan atau peningkatan sarana sesuai besarnya nominal yang dianggarkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 9 Rape-Rape menanggapi singkat bahwa pihaknya telah diperiksa oleh Inspektorat dan tidak ditemukan permasalahan. “Sudah diperiksa, dan tidak ada temuan,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kecurigaan publik. Justru sebaliknya, sejumlah aktivis yang selama ini aktif mengawal anggaran pendidikan menyatakan bahwa mereka akan segera melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Luwu, guna meminta penyelidikan mendalam atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
“Kami tidak menuduh, kami hanya meminta transparansi dan pertanggungjawaban. Jika benar tidak ada masalah, maka tunjukkan realisasinya,” tegas salah satu aktivis pendidikan di luwu saat ditemui di rumah makan depan Mapolres Luwu.
Isu ini mencuat di tengah harapan masyarakat akan pengelolaan dana pendidikan yang bersih dan berorientasi pada peningkatan mutu sekolah. Jika penggunaan anggaran yang begitu besar tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, maka perlu ada langkah hukum untuk menelisik lebih jauh.
Pihak sekolah, pemerintah daerah, dan dinas pendidikan diharapkan dapat memberi penjelasan terbuka kepada publik, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan pendidikan di daerah.
Media Publik News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menyajikan informasi secara berimbang dan berdasarkan data.
Dana pendidikan adalah amanah, bukan celah. Jangan biarkan sekolah menjadi ladang permainan anggaran.
Tim Redaksi Melaporkan