Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Laporan Budiman S Terkait Kasus UU ITE Memasuki Babak Baru, Polres Maros telah memeriksa F Sule Toding Sebagai Saksi dari Pelapor
    News

    Laporan Budiman S Terkait Kasus UU ITE Memasuki Babak Baru, Polres Maros telah memeriksa F Sule Toding Sebagai Saksi dari Pelapor

    Juli 22, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, MAROS  — Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret sejumlah media online dan aktivis LSM di Kabupaten Maros kini memasuki babak baru.

    Setelah Budiman S melaporkan pada tgl 17 Juni 2026 lalu ke Polda Sulawesi Selatan, sempat tanpa kejelasan. Laporan kasus Berita bohong dan Penghinaan di beberapa media online tersebut di limpahkan Polda Sulsel pada tanggal 2 Juli 2025 ke Polres Maros guna di lanjutkan proses hukumnya.
    Polres Maros Reskrim Tipidsus unit Siber mulai menindaklanjuti laporan diadukan Budiman S ke Polda Sulawesi Selatan.

    Atas Laporan tersebut yang telah dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Polres Maros. Budiman S, yang merupakan pelapor sekaligus korban, terlebih dahulu dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Dalam proses awal penyelidikan, istri Budiman S, F. Sule Toding, dihadirkan penyidik unit Siber untuk memberikan keterangan sebagai saksi. F Sule Toding menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.

    “Kami ingin perlindungan dari Aparat Penegak Hukum ( APH ). Kami bukan pelaku kriminal, kami adalah korban. Jangan ada pembiaran,” tegas F Sule Toding, usai diperiksa (21/7) sebagai saksi atas laporan berita bohong dan penghinaan yang menimpa suaminya

    Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

    “Langkah pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat akan segera kami lakukan,” ujarnya, Senin (21/7).

    Diketahui Laporan yang tercatat dengan nomor: LI/537/VII/Res.2.5/2025/Diskrimsus tertanggal 2 Juli 2025, Budiman S melaporkan beberapa media online dan aktivis LSM dengan tuduhan menyebarkan berita bohong ( hoaks ) dan melakukan penghinaan terhadap dirinya, aku Budiman S.
    Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain:

    HFD alias De T – Ketua Umum DPN LSM Labraki

    ZM – Wakil Ketua Umum YAKTIBHI

    AM

    SK

    AG

    Media online merahputih.com

    Media online indonesiatimur.com

    Media online jurnalinti24.my.id

    Kepada wartawan Budiman S juga mengaku dirugikan secara pribadi dan profesional akibat pemberitaan palsu yang menyebut dirinya mengaku-ngaku sebagai wartawan.

    “Saya memang wartawan faktadetail.com dan juga owner-nya. Perusahaan penerbitnya adalah PT Fakta Detail Transparan milik saya sendiri. Tuduhan bahwa saya mengaku-ngaku sangat merendahkan dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Budiman S

    Ia menambahkan, beberapa media bahkan menuduhnya memiliki senjata api tanpa dasar, sebuah tuduhan serius yang dinilainya merusak reputasinya di masyarakat.

    lebih lanjut Budiman S mengaku telah mengirim hak jawab kepada pihak-pihak terkait, namun tidak digubris. Namun demikian, dua media yakni forummakassarinfo.com dan Xpost Sulsel.co.id di media online makassar.satu.suara.co.id telah memberikan klarifikasi, permintaan maaf, serta menunjukkan transparansi identitas redaksi mereka.

    Sebaliknya, beberapa media dan oknum LSM yang dilaporkan belum menunjukkan itikad baik hingga saat ini.

    Budiman S juga menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga bisa menghancurkan kehidupan seseorang.

    “Ini bukan sekadar pencemaran nama baik. Ini soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.

    Ia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang gemar menyebar berita bohong.

    “Saya hanya menuntut satu hal: keadilan. Jangan biarkan opini publik dibentuk oleh kebohongan,” pungkasnya

    Laporan Budiman S Memasuki Babak Baru Polres Maros Terkait Kasus UU ITE
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.