Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Laporan Budiman S Terkait Kasus UU ITE Memasuki Babak Baru, Polres Maros telah memeriksa F Sule Toding Sebagai Saksi dari Pelapor
    News

    Laporan Budiman S Terkait Kasus UU ITE Memasuki Babak Baru, Polres Maros telah memeriksa F Sule Toding Sebagai Saksi dari Pelapor

    Juli 22, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, MAROS  — Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret sejumlah media online dan aktivis LSM di Kabupaten Maros kini memasuki babak baru.

    Setelah Budiman S melaporkan pada tgl 17 Juni 2026 lalu ke Polda Sulawesi Selatan, sempat tanpa kejelasan. Laporan kasus Berita bohong dan Penghinaan di beberapa media online tersebut di limpahkan Polda Sulsel pada tanggal 2 Juli 2025 ke Polres Maros guna di lanjutkan proses hukumnya.
    Polres Maros Reskrim Tipidsus unit Siber mulai menindaklanjuti laporan diadukan Budiman S ke Polda Sulawesi Selatan.

    Atas Laporan tersebut yang telah dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Polres Maros. Budiman S, yang merupakan pelapor sekaligus korban, terlebih dahulu dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Dalam proses awal penyelidikan, istri Budiman S, F. Sule Toding, dihadirkan penyidik unit Siber untuk memberikan keterangan sebagai saksi. F Sule Toding menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.

    “Kami ingin perlindungan dari Aparat Penegak Hukum ( APH ). Kami bukan pelaku kriminal, kami adalah korban. Jangan ada pembiaran,” tegas F Sule Toding, usai diperiksa (21/7) sebagai saksi atas laporan berita bohong dan penghinaan yang menimpa suaminya

    Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

    “Langkah pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat akan segera kami lakukan,” ujarnya, Senin (21/7).

    Diketahui Laporan yang tercatat dengan nomor: LI/537/VII/Res.2.5/2025/Diskrimsus tertanggal 2 Juli 2025, Budiman S melaporkan beberapa media online dan aktivis LSM dengan tuduhan menyebarkan berita bohong ( hoaks ) dan melakukan penghinaan terhadap dirinya, aku Budiman S.
    Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain:

    HFD alias De T – Ketua Umum DPN LSM Labraki

    ZM – Wakil Ketua Umum YAKTIBHI

    AM

    SK

    AG

    Media online merahputih.com

    Media online indonesiatimur.com

    Media online jurnalinti24.my.id

    Kepada wartawan Budiman S juga mengaku dirugikan secara pribadi dan profesional akibat pemberitaan palsu yang menyebut dirinya mengaku-ngaku sebagai wartawan.

    “Saya memang wartawan faktadetail.com dan juga owner-nya. Perusahaan penerbitnya adalah PT Fakta Detail Transparan milik saya sendiri. Tuduhan bahwa saya mengaku-ngaku sangat merendahkan dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Budiman S

    Ia menambahkan, beberapa media bahkan menuduhnya memiliki senjata api tanpa dasar, sebuah tuduhan serius yang dinilainya merusak reputasinya di masyarakat.

    lebih lanjut Budiman S mengaku telah mengirim hak jawab kepada pihak-pihak terkait, namun tidak digubris. Namun demikian, dua media yakni forummakassarinfo.com dan Xpost Sulsel.co.id di media online makassar.satu.suara.co.id telah memberikan klarifikasi, permintaan maaf, serta menunjukkan transparansi identitas redaksi mereka.

    Sebaliknya, beberapa media dan oknum LSM yang dilaporkan belum menunjukkan itikad baik hingga saat ini.

    Budiman S juga menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga bisa menghancurkan kehidupan seseorang.

    “Ini bukan sekadar pencemaran nama baik. Ini soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.

    Ia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang gemar menyebar berita bohong.

    “Saya hanya menuntut satu hal: keadilan. Jangan biarkan opini publik dibentuk oleh kebohongan,” pungkasnya

    Laporan Budiman S Memasuki Babak Baru Polres Maros Terkait Kasus UU ITE
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gas Subsidi untuk Rakyat, Mengapa Harganya Masih Jauh dari Harapan?

    Juli 3, 2026 Ekonomi

    Hari Kelautan Nasional 2026: Menjaga Laut Berarti Menjaga Masa Depan Indonesia

    Juli 2, 2026 Nasional

    Harga LPG 3 Kg Masih Membebani Masyarakat, Pengawasan Distribusi Harus Diperkuat

    Juli 2, 2026 Nasional
    PUBLIK UPDATE

    Ada Perbedaan Cara Hitung Skor, LSM Lemkira Minta Disdik Sulsel Awasi Proses SPMB

    Juni 27, 2026

    Lewat Aplikasi Lontara+, Pendaftaran SPMB SMPN 6 Makassar Berjalan Lancar dan Transparan

    Juni 26, 2026

    Harga LPG 3 Kg: Ketika Subsidi Belum Sepenuhnya Dinikmati Masyarakat

    Juni 28, 2026

    Pendaftaran SPMB 2026 di SMPN 2 Makassar Berjalan Lancar, Kendala Data Diperbaiki

    Juni 25, 2026

    Datangi Kantor Disdik, Ratusan Orangtua Minta Solusi atas Permasalahan Pendaftaran SPMB 2026

    Juni 22, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.