Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » CV Cahaya Mallomo Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Pasir Tanpa Rekomendasi Teknis BBWSPJ
    News

    CV Cahaya Mallomo Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Pasir Tanpa Rekomendasi Teknis BBWSPJ

    Juni 22, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Wajo – Izin tambang yang dimiliki CV. Cahaya Mallomo dengan Nomor Izin :15082300943250001 tertanggal 16 Januari 2024, perpanjangan atas izin Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Kepada Akram dengan nomor : 40/I.103/PTSP/2019 Tanggal 24 April 2019 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan diduga tanpa adanya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

    CV. Cahaya Mallomo terindikasi menyalahi prosedur dan tidak patuh terhadap hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

    “Izin usaha pertambangan, termasuk pengambilan pasir di sungai, harus mendapatkan rekomendasi teknis dari BWS/BBWS” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Minggu, (22/06/2025).

    Menurut Dian Resky, Rekomtek itu merupakan dokumen penting yang menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penambangan serta pengelolaan lingkungan bekas tambang di wilayah sungai sebelum izin tambang dikeluarkan.

    Dian Resky menilai, Kepala DMPTSP Sulawesi Selatan yang telah berani mengeluarkan izin tambang pasir tanpa melihat apakah pengajuan permohonan dari CV. Cahaya Mallomo telah memenuhi persyaratan administrasi, dan teknis sehingga terpenuhi secara hukum.

    “Kami akan mengajukan permintaan kepada Kepala DMPTSP Sulawesi Selatan untuk membatalkan surat izin tambang CV. Cahaya Mallomo, sebab ada dugaan kesalahaan prosedur setelah serta Jika benar menyalahi prosedur, dan meminta APH mengusut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

    CV. Cahaya Mallomo menurut Dian Resky, mestinya terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada BBWSPJ dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukungnya.

    Sebab dengan adanya Rekomtek yang dikeluarkan BBWSPJ, diharapkan kegiatan penambangan pasir di sungai nantinya dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

    “Ssecepatnya kami akan teruskan kajiannya dan meminta pihak-pihak terkait termasuk BBWSPJ agar segera menutup aktivitas penambangan pasir disana. Ini sudah merugikan negara dan tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.

    CV. Cahaya Mallomo L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.