Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » CV Cahaya Mallomo Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Pasir Tanpa Rekomendasi Teknis BBWSPJ
    News

    CV Cahaya Mallomo Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Pasir Tanpa Rekomendasi Teknis BBWSPJ

    Juni 22, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Wajo – Izin tambang yang dimiliki CV. Cahaya Mallomo dengan Nomor Izin :15082300943250001 tertanggal 16 Januari 2024, perpanjangan atas izin Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Kepada Akram dengan nomor : 40/I.103/PTSP/2019 Tanggal 24 April 2019 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan diduga tanpa adanya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

    CV. Cahaya Mallomo terindikasi menyalahi prosedur dan tidak patuh terhadap hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

    “Izin usaha pertambangan, termasuk pengambilan pasir di sungai, harus mendapatkan rekomendasi teknis dari BWS/BBWS” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Minggu, (22/06/2025).

    Menurut Dian Resky, Rekomtek itu merupakan dokumen penting yang menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penambangan serta pengelolaan lingkungan bekas tambang di wilayah sungai sebelum izin tambang dikeluarkan.

    Dian Resky menilai, Kepala DMPTSP Sulawesi Selatan yang telah berani mengeluarkan izin tambang pasir tanpa melihat apakah pengajuan permohonan dari CV. Cahaya Mallomo telah memenuhi persyaratan administrasi, dan teknis sehingga terpenuhi secara hukum.

    “Kami akan mengajukan permintaan kepada Kepala DMPTSP Sulawesi Selatan untuk membatalkan surat izin tambang CV. Cahaya Mallomo, sebab ada dugaan kesalahaan prosedur setelah serta Jika benar menyalahi prosedur, dan meminta APH mengusut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

    CV. Cahaya Mallomo menurut Dian Resky, mestinya terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada BBWSPJ dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukungnya.

    Sebab dengan adanya Rekomtek yang dikeluarkan BBWSPJ, diharapkan kegiatan penambangan pasir di sungai nantinya dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

    “Ssecepatnya kami akan teruskan kajiannya dan meminta pihak-pihak terkait termasuk BBWSPJ agar segera menutup aktivitas penambangan pasir disana. Ini sudah merugikan negara dan tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.

    CV. Cahaya Mallomo L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.