Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Diduga Tidak Mengantongi Andalalin, L-KONTAK Minta Pemkot Palopo Cabut Izin Usaha RSU ST. Madyang
    News

    Diduga Tidak Mengantongi Andalalin, L-KONTAK Minta Pemkot Palopo Cabut Izin Usaha RSU ST. Madyang

    Juni 10, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Rumah Sakit Umum ST. Madyang yang terletak di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, kali ini mendapat kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) akibat diduga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

    L-KONTAK meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mencabut izin usaha RSU ST. Madyang sebab hingga kini diduga tidak memiliki izin Andalalin.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, pemilik atau pengelola Rumah Sakit wajib mengantisipasi dampak lalu lintas sejak tahap perencanaan.

    Menurut Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Palopo, Andi Muzakkir, telah memanggil dan menegur pimpinan RSU ST. Madyang agar tidak ada lagi mobil terparkir didepan Rumah Sakit. Sayangnya, teguran dari Kadis Perhubungan tidak dilaksanakan.

    Andi Muzakir menilai, kemacetan sering terjadi disekitar wilayah RSU ST. Madyang akibat posisi Rumah Sakit berada di Traffic Light. Dia juga meminta agar pihak RSU ST. Madyang membuat Design Teknis terkait Andalalinnya.

    Ibu Ima, salah seorang dari pihak manajemen RSU ST. Madyang, mengakui jika Andalalin belum dimiliki RSU ST. Madyang.

    “Sebaiknya Pemkot memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin usahanya,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Selasa, (10/06/2025).

    Dian Resky menambahkan, rencana pembangunan fasilitas pelayanan umum wajib melakukan analisis dampak lalu lintas dihitung berdasarkan jumlah tempat tidur untuk rumah sakit ukuran minimal 50 TT, jumlah ruang praktek dokter untuk klinik bersama minimal 10 ruang praktek dokter.

    “Berdasarkan penelusuran kami, jumlah tempat tidur disana kurang lebih 180 unit. Sementara luas lahan dan bangunan 5.000 meter persegi. Inikan sudah melewati batas standar, artinya memang wajib mereka miliki Andalalin itu, kalau tidak punya, saya ulangi kembali, sebaiknya Pemkot menutup usahanya,” jelas Dian Resky. (*)

    L-KONTAK Rumah Sakit Umum ST. Madyang
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.