Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Diduga Tidak Mengantongi Andalalin, L-KONTAK Minta Pemkot Palopo Cabut Izin Usaha RSU ST. Madyang
    News

    Diduga Tidak Mengantongi Andalalin, L-KONTAK Minta Pemkot Palopo Cabut Izin Usaha RSU ST. Madyang

    Juni 10, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Rumah Sakit Umum ST. Madyang yang terletak di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, kali ini mendapat kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) akibat diduga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

    L-KONTAK meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mencabut izin usaha RSU ST. Madyang sebab hingga kini diduga tidak memiliki izin Andalalin.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, pemilik atau pengelola Rumah Sakit wajib mengantisipasi dampak lalu lintas sejak tahap perencanaan.

    Menurut Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Palopo, Andi Muzakkir, telah memanggil dan menegur pimpinan RSU ST. Madyang agar tidak ada lagi mobil terparkir didepan Rumah Sakit. Sayangnya, teguran dari Kadis Perhubungan tidak dilaksanakan.

    Andi Muzakir menilai, kemacetan sering terjadi disekitar wilayah RSU ST. Madyang akibat posisi Rumah Sakit berada di Traffic Light. Dia juga meminta agar pihak RSU ST. Madyang membuat Design Teknis terkait Andalalinnya.

    Ibu Ima, salah seorang dari pihak manajemen RSU ST. Madyang, mengakui jika Andalalin belum dimiliki RSU ST. Madyang.

    “Sebaiknya Pemkot memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin usahanya,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Selasa, (10/06/2025).

    Dian Resky menambahkan, rencana pembangunan fasilitas pelayanan umum wajib melakukan analisis dampak lalu lintas dihitung berdasarkan jumlah tempat tidur untuk rumah sakit ukuran minimal 50 TT, jumlah ruang praktek dokter untuk klinik bersama minimal 10 ruang praktek dokter.

    “Berdasarkan penelusuran kami, jumlah tempat tidur disana kurang lebih 180 unit. Sementara luas lahan dan bangunan 5.000 meter persegi. Inikan sudah melewati batas standar, artinya memang wajib mereka miliki Andalalin itu, kalau tidak punya, saya ulangi kembali, sebaiknya Pemkot menutup usahanya,” jelas Dian Resky. (*)

    L-KONTAK Rumah Sakit Umum ST. Madyang
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Perkuat Sinergi Lewat Secangkir Kopi, Bupati Majene Pimpin Coffee Morning Bahas Isu Strategis Daerah

    April 1, 2026 News

    Antrean BBM Membludak, Polres Majene Terjunkan Personel Amankan dan Urai Kemacetan di SPBU Lembang

    April 1, 2026 News

    “Lolos Uji Organoleptik Ketat, Produk Pangan Yayasan Sahabat Mitra Nusantara Terjamin Aman bagi Siswa Madrasah BPII Pamboang”

    Maret 31, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Masyarakat Desa Bonde Soroti dan Tolak Pembangunan SPPG: “Tanpa Izin dan Sosialisasi, Kami Khawatir”

    Maret 13, 2026

    Gulirkan Takbir, Dorong Bike Majene Ajak Bersepeda Tua Muda Majene! 

    Maret 15, 2026

    Cahaya Lebaran di Jantung Tutar: Ratusan Warga Suppungan Gelar Pawai Obor Meriah Sambut Idul Fitri

    Maret 20, 2026

    Silaturrahmi di Rappang Barat: Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Halal Bihalal

    Maret 23, 2026

    Pelayanan Adminduk Majene Kembali Normal, PMII Unsulbar Apresiasi Kesigapan Pemerintah Daerah

    Maret 17, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Februari 17, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Polewali Mandar , –  Pemerintah Desa Desa Poda-Poda berhasil menyelesaikan…

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.