Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Diduga Tidak Mengantongi Andalalin, L-KONTAK Minta Pemkot Palopo Cabut Izin Usaha RSU ST. Madyang
    News

    Diduga Tidak Mengantongi Andalalin, L-KONTAK Minta Pemkot Palopo Cabut Izin Usaha RSU ST. Madyang

    Juni 10, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Rumah Sakit Umum ST. Madyang yang terletak di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, kali ini mendapat kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) akibat diduga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

    L-KONTAK meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mencabut izin usaha RSU ST. Madyang sebab hingga kini diduga tidak memiliki izin Andalalin.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, pemilik atau pengelola Rumah Sakit wajib mengantisipasi dampak lalu lintas sejak tahap perencanaan.

    Menurut Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Palopo, Andi Muzakkir, telah memanggil dan menegur pimpinan RSU ST. Madyang agar tidak ada lagi mobil terparkir didepan Rumah Sakit. Sayangnya, teguran dari Kadis Perhubungan tidak dilaksanakan.

    Andi Muzakir menilai, kemacetan sering terjadi disekitar wilayah RSU ST. Madyang akibat posisi Rumah Sakit berada di Traffic Light. Dia juga meminta agar pihak RSU ST. Madyang membuat Design Teknis terkait Andalalinnya.

    Ibu Ima, salah seorang dari pihak manajemen RSU ST. Madyang, mengakui jika Andalalin belum dimiliki RSU ST. Madyang.

    “Sebaiknya Pemkot memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin usahanya,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Selasa, (10/06/2025).

    Dian Resky menambahkan, rencana pembangunan fasilitas pelayanan umum wajib melakukan analisis dampak lalu lintas dihitung berdasarkan jumlah tempat tidur untuk rumah sakit ukuran minimal 50 TT, jumlah ruang praktek dokter untuk klinik bersama minimal 10 ruang praktek dokter.

    “Berdasarkan penelusuran kami, jumlah tempat tidur disana kurang lebih 180 unit. Sementara luas lahan dan bangunan 5.000 meter persegi. Inikan sudah melewati batas standar, artinya memang wajib mereka miliki Andalalin itu, kalau tidak punya, saya ulangi kembali, sebaiknya Pemkot menutup usahanya,” jelas Dian Resky. (*)

    L-KONTAK Rumah Sakit Umum ST. Madyang
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.