Publiknews.co.id, Sulawesi Barat– Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan dan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) mengeluarkan peringatan keras bagi instansi Dinas Kesehatan (Dinkes) di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Mengingat besarnya alokasi anggaran pengadaan barang, jasa, serta dana bantuan, Dinkes dinilai menjadi salah satu instansi pemerintah dengan risiko korupsi yang cukup tinggi.
Ketua LP3KRI menegaskan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan untuk menutup celah praktik lancung yang merugikan negara dan menghambat pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan analisis data penanganan perkara dan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), LP3KRI memetakan enam area paling kritis yang wajib diwaspadai:
Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes): Sektor paling rawan dengan modus penggelembungan harga (mark-up), pengurangan spesifikasi barang, hingga rekayasa lelang e-katalog. Kasus pengadaan alat antropometri (deteksi stunting) menjadi alarm terbaru bagi integritas pengadaan.
Dana Operasional dan Bantuan (BOK/BTT): Rawan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) atau Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) demi kepentingan pribadi oknum pejabat.
Proyek Infrastruktur Medis: Potensi korupsi pada pembangunan atau rehabilitasi Puskesmas, RSUD, hingga Laboratorium Kesehatan Daerah.
Dana Kapitasi dan JKN: Penyelewengan dana kapitasi BPJS Kesehatan di tingkat Puskesmas yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk pelayanan pasien.
Pengadaan Obat dan Logistik Makanan: Praktik mark-up harga atau pemalsuan volume pasokan obat-obatan dan makanan bagi pasien rumah sakit.
Pungutan Liar (Pungli) Perizinan: Praktik gratifikasi dalam pengurusan izin praktik tenaga kesehatan, izin operasional klinik, hingga rekrutmen tenaga honorer.
Modus Operandi yang Diwaspadai
LP3KRI mencatat bahwa para pelaku kerap menggunakan modus rekayasa sistem e-katalog, suap proyek, pemerasan, gratifikasi, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
“Dinas Kesehatan mengelola hak hidup orang banyak. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti mengurangi kualitas layanan kesehatan bagi rakyat kecil. Kami meminta pimpinan Dinas Kesehatan memperkuat sistem pengendalian internal dan transparansi digital untuk memutus rantai korupsi ini,” ujar Ketua LP3KRI.
Melalui rilis ini, LP3KRI mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pegawai internal Dinkes untuk aktif melaporkan jika ditemukan indikasi penyimpangan, demi mewujudkan birokrasi kesehatan yang bersih dan melayani. (*)

