Padangkayu, Publiknews.co.id— Sebuah video yang beredar luas di media sosial terkait prosesi pemulangan jemaah haji di Masjid Madaniah pada Juni 2025 lalu menuai polemik dan berujung pada proses hukum.
Video tersebut menampilkan seorang jemaah haji bernama Hj Hermawati yang mengenakan pakaian serba merah saat penyambutan, dan dinarasikan seolah menunjukkan sikap arogan terhadap ibu-ibu penyambut yang mengenakan masker.
Dalam video yang beredar, tampak Hj Hermawati menghindari sapaan dari sejumlah ibu-ibu yang hendak menyambutnya.
Potongan video itu kemudian memicu beragam komentar negatif dan cacian dari warganet, sehingga menyudutkan korban secara personal dan mencoreng nama baiknya di ruang publik.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa video yang beredar diduga telah mengalami pemotongan sehingga tidak menampilkan peristiwa secara utuh.
Berdasarkan penuturan korban, saat itu Hj Hermawati sebenarnya berniat menyalami para penyambut.
Namun, kepala korban disebut sempat ditarik sehingga refleks menghindar dan menjauh dari kerumunan.
Setelah tiba di rumah, Hj Hermawati baru mengetahui bahwa video tersebut telah viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Derasnya komentar bernada hinaan dan tudingan arogan membuat korban merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial.
Merasa nama baiknya tercemar, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu.
Dalam proses penanganan perkara, sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak yang berseberangan memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Keluarga korban juga mengungkapkan informasi bahwa pembuat video sempat menyampaikan agar rekaman tersebut hanya dibagikan secara terbatas dan tidak dipublikasikan ke media sosial.
Meski demikian, video tersebut akhirnya tersebar luas dan memicu kegaduhan di ruang digital.
Pihak keluarga menegaskan bahwa akun pertama yang mengunggah video telah dilaporkan, dan setelah empat bulan baru ada tersangka.
“Dalam perkembangan penyidikan, jumlah terlapor bertambah hingga empat orang yang kini berstatus tersangka,” ujar keluarga korban saat ditemui langsung awak media, Selasa (23/12/2025).
Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil dan profesional.
Harapan tersebut disampaikan agar penanganan kasus dilakukan tanpa memandang status sosial maupun kekuasaan pihak manapun, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Praktisi Hukum, Syamsuddin, menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Langkah hukum ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kerugian immateriil dan rusaknya nama baik kliennya akibat penyebaran video yang tidak utuh dan menyesatkan,” pungkasnya.(*)
Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum
Padangkayu, Potretrakyat.com— Sebuah video yang beredar luas di media sosial terkait prosesi pemulangan jemaah haji di Masjid Madaniah pada Juni 2025 lalu menuai polemik dan berujung pada proses hukum.
Video tersebut menampilkan seorang jemaah haji bernama Hj Hermawati yang mengenakan pakaian serba merah saat penyambutan, dan dinarasikan seolah menunjukkan sikap arogan terhadap ibu-ibu penyambut yang mengenakan masker.
Dalam video yang beredar, tampak Hj Hermawati menghindari sapaan dari sejumlah ibu-ibu yang hendak menyambutnya.
Potongan video itu kemudian memicu beragam komentar negatif dan cacian dari warganet, sehingga menyudutkan korban secara personal dan mencoreng nama baiknya di ruang publik.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa video yang beredar diduga telah mengalami pemotongan sehingga tidak menampilkan peristiwa secara utuh.
Berdasarkan penuturan korban, saat itu Hj Hermawati sebenarnya berniat menyalami para penyambut.
Namun, kepala korban disebut sempat ditarik sehingga refleks menghindar dan menjauh dari kerumunan.
Setelah tiba di rumah, Hj Hermawati baru mengetahui bahwa video tersebut telah viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Derasnya komentar bernada hinaan dan tudingan arogan membuat korban merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial.
Merasa nama baiknya tercemar, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu.
Dalam proses penanganan perkara, sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak yang berseberangan memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Keluarga korban juga mengungkapkan informasi bahwa pembuat video sempat menyampaikan agar rekaman tersebut hanya dibagikan secara terbatas dan tidak dipublikasikan ke media sosial.
Meski demikian, video tersebut akhirnya tersebar luas dan memicu kegaduhan di ruang digital.
Pihak keluarga menegaskan bahwa akun pertama yang mengunggah video telah dilaporkan, dan setelah empat bulan baru ada tersangka.
“Dalam perkembangan penyidikan, jumlah terlapor bertambah hingga empat orang yang kini berstatus tersangka,” ujar keluarga korban saat ditemui langsung awak media, Selasa (23/12/2025).
Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil dan profesional.
Harapan tersebut disampaikan agar penanganan kasus dilakukan tanpa memandang status sosial maupun kekuasaan pihak manapun, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Praktisi Hukum, Syamsuddin, menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Langkah hukum ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kerugian immateriil dan rusaknya nama baik kliennya akibat penyebaran video yang tidak utuh dan menyesatkan,” pungkasnya.(*)

