Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Perpanjangan Masa Jabatan, Sejumlah Kades Kembali Dikukuhkan
    Info Desa

    Perpanjangan Masa Jabatan, Sejumlah Kades Kembali Dikukuhkan

    September 23, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Mamuju – Sejumlah kepala desa se-kabupaten Mamuju, kembali di kukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan sebagaimana regulasi dari Undang-undang No 3 Tahun 2024. Mamuju, 22 September 2025,

    Bupati mamuju,Dr.Hj.Sitti Sutinah Suhardi, usai mengukuhkan kepala desa tersebut menyampaikan harapan agar para kepala desa dapat segera mempercepat transformasi pembangunan desa masing-masing melalui penguatan administrasi pengelolaan dana desa,

    ia juga berharap agar semua desa dapat menciptakan keselarasan visi dan misi dimulai dari visi-misi pemerintah pusat,pemerintah provinsi Sulawesi Barat, serta visi-misi pemerintah kabupaten mamuju, sehingga terjadi sinkronisasi program pembangunan yang saling terintegrasi dengan baik.

    Dalam kegiatan pengukuhan yang dilangsungkan di Rumah Jabatan Bupati tersebut,Sutinah juga berpesan agar semua pemerintah desa dapat berorientasi kepada persoalan utama yang menjadi tugas bersama seperti masalah stunting serta angka kemiskinan.

    Terpisah, Jumadir,S.pd, selaku kepala desa lebani, menyampaikan komitmen untuk menjadikan program kerja pemerintah seperti penanggulangan stunting menjadi prioritas yang akan ia dorong dengan kolaborasi bersama di semua tingkatan pemerintahan.

    (Diskominfosip/AR)

    Mamuju Perpanjangan Masa Jabatan Sejumlah Kades Kembali Dikukuhkan
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025 Info Desa
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.