Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Pegiat Media: LP KPK Sulbar Terkesan Ingin Bungkam Pemberitaan Kritis
    News

    Pegiat Media: LP KPK Sulbar Terkesan Ingin Bungkam Pemberitaan Kritis

    Oktober 18, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Pasangkayu – Langkah Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Sulawesi Barat yang melayangkan surat klarifikasi terbuka kepada redaksi FaktaDelik.com menuai sorotan. Pasalnya, surat bernomor 159.3/KOMDA-LP.KPK-SB/X/2025 tersebut dinilai mengandung nada intimidatif terhadap kebebasan pers.

    Dalam surat yang beredar luas pada Jumat (17/10) itu, LP KPK menyatakan keberatan atas pemberitaan FaktaDelik.com berjudul “Aktivis Geram, Desak Satgas PKH Pasangkayu Hentikan Pembiaran Aktivitas Ilegal di Lahan Sitaan.”

    Pihak LP KPK menuding media tersebut tidak menjalankan asas keberimbangan dalam penulisan berita, serta menyebut isi berita berpotensi menyesatkan publik.

    Namun, sejumlah kalangan menilai isi surat klarifikasi itu justru menunjukkan sikap kurang bijak dari sebuah lembaga pengawal kebijakan publik.

    Kritik diarahkan pada gaya pernyataan LP KPK yang terkesan memvonis media tanpa melalui mekanisme hak jawab yang semestinya.

    “Jika memang merasa dirugikan, salurannya jelas. Undang-Undang Pers memberi hak jawab, bukan surat terbuka yang menekan media,” ujar salah satu pegiat jurnalisme di Pasangkayu, Sabtu 18 Oktober 2025.

    Menurutnya, pernyataan LP KPK yang menuduh FaktaDelik.com “tidak berimbang” dan “menyesatkan publik” seharusnya diuji lewat proses klarifikasi resmi kepada redaksi, bukan dengan menyebarluaskan dokumen yang bernada menghakimi.

    “Cara seperti ini justru mengundang persepsi publik bahwa LP KPK ingin membungkam pemberitaan yang kritis terhadap pihak tertentu,” tambahnya.

    Dalam suratnya, LP KPK juga menyinggung sejumlah dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan perkebunan di Pasangkayu, termasuk soal penguasaan lahan dan perambahan hutan lindung.

    Namun, penekanan pada poin tersebut dinilai tidak relevan dengan substansi keberatan terhadap media.

    Beberapa pemerhati media menilai, langkah LP KPK dapat mencederai prinsip transparansi dan kemerdekaan pers yang dilindungi dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Kebebasan pers, kata mereka, seharusnya dijaga bersama, bukan dihadapkan dengan sikap reaktif lembaga masyarakat.

    “Pers bekerja berdasarkan data dan konfirmasi. Kalau LP KPK ingin memberi klarifikasi, cukup dengan hak jawab, bukan menyerang balik media secara terbuka,” tegas seorang jurnalis senior di Sulbar.

    Klarifikasi terbuka dari LP KPK Sulbar ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan keberatan atas karya jurnalistik agar tidak terkesan sebagai upaya mengintervensi kemerdekaan pers.

    (Tim)

    LP KPK Provinsi Sulawesi Barat
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.