Publiknews, Desa Bonde, Sulawesi Barat – Masyarakat Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, menolak pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena diduga tidak ada izin dan sosialisasi kepada warga dan pemerintah desa setempat. Awaluddin, Kepala Desa Bonde, saat dikonfirmasi bahwa pembangunan SPPG dilakukan tanpa meminta izin dan sosialisasi kepada warga dan pemerintah desa.
“Seandainya pihak pengelola pembangunan SPPG sebelum membangun dan minta saran dan pendapat, saya rasa ini tidak akan masalah. Tapi karena mereka masuk tanpa sosialisasi atau berkoordinasi dengan kami, tentunya akan mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat,” ujar Awaluddin dengan nada kekhawatiran.
Awaluddin menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari warga, ia memanggil pihak pengelola SPPG untuk mengklarifikasi masalah ini. “Alhamdulillah mereka datang, tapi sayangnya mereka enggan mendengar saran kami. Sampai hari ini, belum ada informasi dari pihak pengelola SPPG,” katanya.
Taufik, warga setempat yang rumahnya dekat dengan lokasi pembangunan SPPG, juga menuntut pengelola SPPG untuk menghentikan pembangunan dan melakukan sosialisasi serta mendapatkan izin dari masyarakat setempat sebelum melanjutkan pekerjaan. “Kami tidak ingin kejadian buruk terjadi karena kurangnya sosialisasi dan izin,” tegas Taufik.
Masyarakat Desa Bonde berharap agar pihak pengelola SPPG dapat mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran mereka, serta melakukan sosialisasi dan mendapatkan izin sebelum melanjutkan proyek.
Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa pelaku usaha, termasuk UMKM menengah ke atas, harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, seperti:
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Lingkungan
Pasal 14 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, Pasal 15 UU No. 32 Tahun 2009 juga menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memulai kegiatan.
Dengan demikian, pihak pengelola SPPG harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, serta melakukan sosialisasi dan mendapatkan izin dari masyarakat setempat sebelum melanjutkan proyek.

