PUBLIKNEWS.CO.ID, MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene resmi memberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majene Nomor B. 800.8.3.4/394/III/2026 guna menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Bupati Majene, Dr. Andi. Achmad Syukri Tammalele, SE.M.M. menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik, namun dengan jaminan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kendor.
Jadwal Pelaksanaan WFA Penyesuaian tugas kedinasan ini dibagi dalam dua periode utama: Masa Nyepi: Senin dan Selasa (16–17 Maret 2026). Masa Idul Fitri: Rabu, Kamis, dan Jumat (25–27 Maret 2026). Skema WFA ini berlaku bagi Pejabat Pengawas, Fungsional Ahli Muda ke bawah, dan Pejabat Pelaksana.
Sementara itu, untuk menjaga roda pemerintahan tetap stabil, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Fungsional Ahli Madya diwajibkan tetap berkantor secara fisik di tanggal tersebut.
Pelayanan Publik Tetap Siaga Meski sebagian ASN bekerja secara daring, Bupati menekankan bahwa layanan esensial seperti RSUD, puskesmas, transportasi, dan keamanan tetap berjalan dengan sistem shift (bergilir). “Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses dengan mudah, termasuk bagi kelompok rentan,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam kebijakan ini antara lain: Optimalisasi Digital: Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam setiap urusan kedinasan.
Absensi Ketat: Pemantauan kehadiran tetap dilakukan secara manual yang dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala OPD.
Kanal Pengaduan: Masyarakat tetap bisa memberikan masukan atau aduan melalui laman lapor.go.id atau QR Code Survei Kepuasan Masyarakat yang tersedia di unit layanan.
Sanksi Tegas: ASN yang melanggar ketentuan atau tidak mencapai target kinerja selama masa penyesuaian ini akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Majene berharap para ASN dapat menjalankan perayaan hari raya dengan khidmat sekaligus tetap menunjukkan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Bumi Assamalawuang Mandiri, Ungggul, Berbudaya,.

