Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK Ungkap Praktik “Pinjam Bendera” dan Monopoli Usaha pada Pengadaan Barang/Jasa di Kota Palopo
    News

    L-KONTAK Ungkap Praktik “Pinjam Bendera” dan Monopoli Usaha pada Pengadaan Barang/Jasa di Kota Palopo

    Agustus 8, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Isu “pinjam bendera” dan monopoli usaha pada pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Palopo kini menjadi hal yang serius. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menemukan sejumlah kegiatan konstruksi identik dikerjakan oleh salah satu oknum pengusaha atau kelompok tertentu dengan memakai beragam perusahaan. Bahkan, salah satu perusahaan mampu dimenangkan tiga paket jalan yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Palopo.

    CV. Barata merupakan pemenang paket pekerjaaan di Kota Palopo diantaranya Pengaspalan Jalan Kompleks Pasar Andi Tadda senilai Rp. 569.525.000,-, Penanganan Long Segment Jl. Andi Kambo Rp. 4.686.000.000,-, dan Rekonstruksi /Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Dalam Kota denga nilai Rp. 1.251.890.582,13,-.

    Selain itu diduga oknum pengusaha tersebut memakai perusahaan lainnya atasanama CV. Cipta Lestari untuk Pemeliharaan Berkala Jl..RA. Kartini.

    L-KONTAK menyayangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja UKPBJ Kota Palopo tidak selektif dalam mengambil keputusan, sehingga berpotensi merusak prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

    Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, praktik pinjam bendera, mengandung risiko hukum yang signifikan. Perusahaan yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pembatalan hasil tender, sehingga praktik seperti itu berpotensi menimbulkan tuduhan persekongkolan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Kalau unsurnya terpenuhi seperti pengelabuan atau penyalahgunaan informasi yang disengaja untuk meraih keuntungan tidak sah, bisa mengarah ke TPPU. Secara etika, Ini merusak integritas sistem pengadaan itu sendiri dan dapat mengarah pada ketidakadilan bagi peserta tender yang bersaing secara jujur,” tegasnya.

    Untuk itu Dian Resky meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera membuka penyelidikan atas ulah oknum yang haya memikirkan keuntungan. Ia menambahkan, hal ini sama saja penurunan kualitas dan keandalan hasil pengadaan. Sebab didalamnya ada proses pengadaan yang dapat menyebabkan kualitas barang atau jasa tidak sesuai dengan yang diharapkan.

    “Sebab pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tidak memiliki kemampuan yang diperlukan. Jika pengusutan itu benar-benar dilakukan, maka akan ketahuan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak,” ungkapnya.

    Dian Resky berharap, setelah laporan lembaganya masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada lagi cara-cara kotor dilakukan. L-KONTAK akan meminta agar otak atau dalang dibalik itu bisa terungkap dan menjerat pelakunya sesuai peraturan perundang
    -undangan yang berlaku. Sebab masih ada dua paket kegiatan termasuk renovasi gedung dan pembangunan jalan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang akan dituangkan dalam laporan resmi L-KONTAK.

    “Adakah dalangnya? Sebaiknya APH membuktikan dengan mengusut sampai tuntas,” katanya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.