Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK Ungkap Praktik “Pinjam Bendera” dan Monopoli Usaha pada Pengadaan Barang/Jasa di Kota Palopo
    News

    L-KONTAK Ungkap Praktik “Pinjam Bendera” dan Monopoli Usaha pada Pengadaan Barang/Jasa di Kota Palopo

    Agustus 8, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Isu “pinjam bendera” dan monopoli usaha pada pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Palopo kini menjadi hal yang serius. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menemukan sejumlah kegiatan konstruksi identik dikerjakan oleh salah satu oknum pengusaha atau kelompok tertentu dengan memakai beragam perusahaan. Bahkan, salah satu perusahaan mampu dimenangkan tiga paket jalan yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Palopo.

    CV. Barata merupakan pemenang paket pekerjaaan di Kota Palopo diantaranya Pengaspalan Jalan Kompleks Pasar Andi Tadda senilai Rp. 569.525.000,-, Penanganan Long Segment Jl. Andi Kambo Rp. 4.686.000.000,-, dan Rekonstruksi /Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Dalam Kota denga nilai Rp. 1.251.890.582,13,-.

    Selain itu diduga oknum pengusaha tersebut memakai perusahaan lainnya atasanama CV. Cipta Lestari untuk Pemeliharaan Berkala Jl..RA. Kartini.

    L-KONTAK menyayangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja UKPBJ Kota Palopo tidak selektif dalam mengambil keputusan, sehingga berpotensi merusak prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

    Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, praktik pinjam bendera, mengandung risiko hukum yang signifikan. Perusahaan yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pembatalan hasil tender, sehingga praktik seperti itu berpotensi menimbulkan tuduhan persekongkolan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Kalau unsurnya terpenuhi seperti pengelabuan atau penyalahgunaan informasi yang disengaja untuk meraih keuntungan tidak sah, bisa mengarah ke TPPU. Secara etika, Ini merusak integritas sistem pengadaan itu sendiri dan dapat mengarah pada ketidakadilan bagi peserta tender yang bersaing secara jujur,” tegasnya.

    Untuk itu Dian Resky meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera membuka penyelidikan atas ulah oknum yang haya memikirkan keuntungan. Ia menambahkan, hal ini sama saja penurunan kualitas dan keandalan hasil pengadaan. Sebab didalamnya ada proses pengadaan yang dapat menyebabkan kualitas barang atau jasa tidak sesuai dengan yang diharapkan.

    “Sebab pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tidak memiliki kemampuan yang diperlukan. Jika pengusutan itu benar-benar dilakukan, maka akan ketahuan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak,” ungkapnya.

    Dian Resky berharap, setelah laporan lembaganya masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada lagi cara-cara kotor dilakukan. L-KONTAK akan meminta agar otak atau dalang dibalik itu bisa terungkap dan menjerat pelakunya sesuai peraturan perundang
    -undangan yang berlaku. Sebab masih ada dua paket kegiatan termasuk renovasi gedung dan pembangunan jalan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang akan dituangkan dalam laporan resmi L-KONTAK.

    “Adakah dalangnya? Sebaiknya APH membuktikan dengan mengusut sampai tuntas,” katanya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.