Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK Ungkap Dugaan Korupsi pada Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading
    News

    L-KONTAK Ungkap Dugaan Korupsi pada Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading

    September 15, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Dugaan kesalahan prosedur Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading Kota Palopo Tahun 2025 dapat berujung Tindak Pidana Korupsi. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menilai, dugaan kesalahan prosedur itu terkait fungsi pembina teknis yang tidak dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

    Berdasarkan hasil klarifikasi L-KONTAK, Fadli Mochtar,SE, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, diduga tidak melakukan permintaan tenaga perbantuan teknis kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

    L-KONTAK menilai, pada tahapan pengusulan hingga pengawasan, Proyek yang dikerjakan PT. Indotama Senga Mandiri dengan menelan anggaran Rp. 1.277.595.340,-, mestinya pembina teknis dilibatkan dari instansi yang memiliki kewenangan. Akibatnya, terhadap pembayaran yang dilakukan PPK selanjutnya diduga negara telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

    “Jika dugaan itu benar, maka perbuatan PPK telah memenuhi unsur yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab kami yakin, jika bukan kewenangan mereka yang memberikan interpolasi biaya secara profesional, maka produk hukum yang dihasilkan termasuk kontraknya bisa ilegal,” kata Dian Resky Sevianti, Senin (15/09/2025). (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.