Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK: Proyek Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue Tidak Melalui Studi Kelayakan
    News

    L-KONTAK: Proyek Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue Tidak Melalui Studi Kelayakan

    Agustus 6, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menilai Pembangunan Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo tahun anggaran 2025, tidak melalui Feasybility Study (FS).

    Kegiatan yang melekat pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Palopo itu, diduga tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    L-KONTAK mengkritik keras tim teknis Disperkim Kota Palopo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek yang menelan anggaran Rp. 4.115.888.000,-. Menurut Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, persoalan pembebasan lahan masyarakat seharusnya telah diselesaikan sebelum kegiatan dilaksanakan.

    “Pembebasan lahan itu bahagian dari perencanaan, begitu juga dengan Data Sondirnya. Apakah itu sudah dilakukan oleh Disperkim sebelum kegiatan dilaksanakan? Tanyakan sama tim teknisnya. Kalau data sondir tidak ada, maka kami yakini Detail Design (DD) yang dibuat Konsultan Perencana tidak berdasarkan kondisi dilokasi kegiatan. Disana itukan tanah bekas rawa,” kata Eky sapaan akrabnya, (06/08/2025).

    Dokumen FS dan DED, kata Eky, bukan hanya mencakup teknikal dan finansial, namun juga meliputi pemeliharaan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat.

    “Dalam pembuatan infrastruktur besar seharusnya seluruh dokumen FS dan DED lengkap dan sesuai dengan Standar Nasional, termasuk pembebasan lahan masyarakat yang akan dilalui proyek tersebut,” tegasnya.

    Selain itu, L-KONTAK menduga, dokumen Engineering Estimate (EE) dan Owner Estimate (OE) tidak didasari oleh FS, termasuk pembuktian dokumen asal pengambilan material oleh CV. Try Jaya selaku penyedia jasa.

    “Jika kemudian terbukti tidak mengantongi izin tambang (Ilegal), maka sebaiknya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak sebelum berimplikasi hukum,” tegasnya.

    PPK diduga melakukan pembiaran terjadinya kesalahan prosedur, sehingga ditambahkan Eky, dokumen administrasi milik CV. Try Jaya diduga tidak layak untuk ditetapkan sebagai penyedia jasa.

    “Jika pernyataan kami tidak benar, maka kami meminta PPK untuk membuktikan, apakah pengambilan material telah diperkuat dengan surat izin menambang? Lalu lokasi penambangannya dimana? Apakah titik koordinatnya sudah sesuai yang tertera pada izinnya? Lalu atasnama siapa izin itu? Jangan-jangan terjadi manipulasi data? Sebab berdasarkan informasi yang kami peroleh, materialnya dari stokepile milik penyedia jasa, asal material itu darimana, silahkan Aparat Penegak Hukum membuktikan,” katanya.

    Ketidak profesionalan CV. Try Jaya, kata Eky, dibuktikan saat timnya melakukan monitoring dan tidak menemukan Direksi Kit dan para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

    “Kalau profesional, pasti Direksi Kitnya ada. Pekerja saja tidak menggunakan APD, padahal itu kewajiban kontraknya,” ungkapnya.

    L-KONTAK menilai Konsultan Pengawas, Cipta Persada Consultant lalai dalam menjalankan tugasnya.

    “Coba lihat dilokasi, apakah disana ada konsultan pengawas? Trus dari Dinas Perkim termasuk PPK dan PPTK apakah telah menjalankan fungsi dengan benar termasuk fungsi pengawasnya?,”

    L-KONTAK meminta agar APH segera membuka penyelidikan termasuk potensi dugaan penggelembungan harga (Mark-up), sebab berdasarkan Designnya, proyek tersebut menggunakan material Paving Blok berukuran tebal 8 cm.

    “Wajar atau tidaknya ukuran tebal Paving Blok 8 cm, silahkan APH membuktikan,” tutupnya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Perkuat Sinergi Lewat Secangkir Kopi, Bupati Majene Pimpin Coffee Morning Bahas Isu Strategis Daerah

    April 1, 2026 News

    Antrean BBM Membludak, Polres Majene Terjunkan Personel Amankan dan Urai Kemacetan di SPBU Lembang

    April 1, 2026 News

    “Lolos Uji Organoleptik Ketat, Produk Pangan Yayasan Sahabat Mitra Nusantara Terjamin Aman bagi Siswa Madrasah BPII Pamboang”

    Maret 31, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Masyarakat Desa Bonde Soroti dan Tolak Pembangunan SPPG: “Tanpa Izin dan Sosialisasi, Kami Khawatir”

    Maret 13, 2026

    Gulirkan Takbir, Dorong Bike Majene Ajak Bersepeda Tua Muda Majene! 

    Maret 15, 2026

    Cahaya Lebaran di Jantung Tutar: Ratusan Warga Suppungan Gelar Pawai Obor Meriah Sambut Idul Fitri

    Maret 20, 2026

    Silaturrahmi di Rappang Barat: Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Halal Bihalal

    Maret 23, 2026

    Pelayanan Adminduk Majene Kembali Normal, PMII Unsulbar Apresiasi Kesigapan Pemerintah Daerah

    Maret 17, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Februari 17, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Polewali Mandar , –  Pemerintah Desa Desa Poda-Poda berhasil menyelesaikan…

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.