• Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News
Publik News
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Publik News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

L-KONTAK Melaporkan Dugaan Kesalahan Prosedur dan K3 pada Proyek Gedung Pendidikan SMAK Makassar

September 23, 2025
in Pendidikan
77 4
L-KONTAK Melaporkan Dugaan Kesalahan Prosedur dan K3 pada Proyek Gedung Pendidikan SMAK Makassar
508
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.co.id, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bakal melaporkan kinerja Kepala Sekolah SMAK Makassar, PT. Nawa Perdana Sembilan, dan PT. Ciria Expertindo Consultant pada Pembangunan Gedung Pendidikan SMAK Makassar Tahun 2025.

L-Kontak menduga, Kepala Sekolah SMAK Makassar tidak melakukan sebelumnya permintaan tenaga perbantuan teknis sebagai pembina teknis bangunan gedung negara kepada instansi yang telah ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara da Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Baca Juga:

Anak-Anak SDN 019 Manding Belajar Disiplin dan Sportivitas Melalui Bela Diri INKAI

Sekolah di Ujung Dusun, Harapan di Tengah Keterbatasan

Ragukan Mutu Proyek Rehabilitasi/Pembangunan SMAN 6 Gowa, L-KONTAK Laporkan Ke APH dan BPK

Selain itu L-KONTAK menilai, PT. Ciria Expertindo Consultant selaku Konsultan Pengawas telah melakukan pembiaran kepada PT. Nawa Perdana Sembilan (Penyedia Jasa) yang diduga dengan sengaja tidak menerapkan (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) (SMK3).

Dugaan kesalahan prosedur dan tidak diberlakukannya SMK3, menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, adalah bukti ketidakprofesionalan yang dapat menimbulkan kecurangan dengan melabrak aturan dan ketentuan yang berlaku.

PT. Nawa Perdana Sembilan diduga dengan sengaja tidak menerapkan SMK3. Berdasarkan monitoring L-KONTAK, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seutuhnya, bahkan ahli utama, ahli madya, dan petugas K3 tidak terlihat, sehingga kuat dugaan, proyek yang menelan anggaran senilai kontrak Rp. 30.942.292.000,- melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Secara umum dalam aturan itu, kata Dian Resky, kewajiban penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, harus diterapkan apalagi proyek tersebut milik pemerintah.

“Kalau dalam penawarannya memasukan harga untuk SMK3 sehingga harga tersebut menjadi satu kesatuan hukum dalam kontrak, sementara faktanya tidak dilaksanakan, bukankah itu pelanggaran? Kalau melanggar, artinya ada kejahatan didalamnya dan itu harus dihentikan. Bukan malah pura-pura buta dan pura-pura pikun,” tegas Dian Resky, Selasa, (23/09/2025).

“APD saja tidak utuh diberikan ke pekerja, apakah ini dikatakan profesional? Kalau tidak profesional, kami ragukan mutu bangunan yang nantinya dihasilkan. Kepala Sekolah mohon maaf, jangan tidur lihat keadaan ini, atau menunggu musibah datang baru bergerak?,” katanya.

Berdasarkan luasannya, L-KONTAK menilai proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Perindustrian itu, terindikasi Mark-up hingga mencapai 45%.

“Anggaran kami duga tidak wajar. Jika mengacu Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) per meter persegi untuk Kota Makassar tahun 2025, dapat mengarah ke Mark-Up,” kata Dian Resky Sevianti, Sabtu, 20/09/2025.

Indikasi ketidakwajaran harga tersebut menurut Dian Resky, akibat adanya dugaan Kepala Sekolah SMAK Makassar tidak melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis kepada Instansi yang memiliki kewenangan sebagai pembina teknis bangunan gedung negara.

“Jika mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka mestinya Kepala Sekolah SMAK Makassar melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis ke instansi yang memiliki kewenangan. Untuk apa ada aturan kalau nantinya dilanggar?,” ungkapnya.

Pada Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 sangat jelas ditekankan tentang siapa pengelola teknis dan bagaimana tanggungjawabnya.

“Timbulnya dugaan Mark-Up salah satunya ada pada biaya pengelola teknis, dan itu sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 22. Kami sudah layangkan surat klarifikasi ke SMAK Makassar.

Sebab jika benar hal itu tidak dilakukan pada instansi yang berwenang, berarti melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Selanjutnya kita tunggu kerja APH, apakah nantinya ditemukan kesalahan prosedur atau tidak,” tegasnya. (*)

Tags: L-KONTAK
Previous Post

Dugaan Pungli Dana PIP di SMK ARMY PUTRA LUWU, Rp1.300.000 Diserahkan Siswa ke Sekolah!

Next Post

Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

Berita Lainnya:

Anak-Anak SDN 019 Manding Belajar Disiplin dan Sportivitas Melalui Bela Diri INKAI
News

Anak-Anak SDN 019 Manding Belajar Disiplin dan Sportivitas Melalui Bela Diri INKAI

Oktober 13, 2025
Sekolah di Ujung Dusun, Harapan di Tengah Keterbatasan
News

Sekolah di Ujung Dusun, Harapan di Tengah Keterbatasan

September 29, 2025
Ragukan Mutu Proyek Rehabilitasi/Pembangunan SMAN 6 Gowa, L-KONTAK Laporkan Ke APH dan BPK
Pendidikan

Ragukan Mutu Proyek Rehabilitasi/Pembangunan SMAN 6 Gowa, L-KONTAK Laporkan Ke APH dan BPK

September 23, 2025
Langkah Strategis Disdikbud Sulbar: Pastikan Penyaluran BOSP Tepat Sasaran dan Data Terupdate
Pendidikan

Langkah Strategis Disdikbud Sulbar: Pastikan Penyaluran BOSP Tepat Sasaran dan Data Terupdate

September 12, 2025
LSM Pemerhati Pendidikan Minta Gubernur Evaluasi Pejabat di Disdik Sulsel
Pendidikan

LSM Pemerhati Pendidikan Minta Gubernur Evaluasi Pejabat di Disdik Sulsel

Agustus 26, 2025
Disdik Sulsel Gelar Lomba, Semarakkan HUT RI ke-80
Pendidikan

Disdik Sulsel Gelar Lomba, Semarakkan HUT RI ke-80

Agustus 20, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

Oktober 30, 2025
Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Oktober 30, 2025
Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Oktober 30, 2025
Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Oktober 30, 2025

Berita Terkini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

Agustus 28, 2025
Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

Oktober 12, 2025
Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Juli 1, 2025
Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

September 23, 2025

Hello world!

1
Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

0
Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

0
Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

0
DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

Oktober 30, 2025
Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Oktober 30, 2025
Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Oktober 30, 2025
Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Oktober 30, 2025

Popular Post

  • Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

    Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

    131 shares
    Share 52 Tweet 33

PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP

Logo Publik News
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.