Publiknews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah berjalan sesuai hukum dan terbukti sah di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberi rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP yang sebelumnya berstatus terpidana pada kasus tersebut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim sudah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil. Karena itu, keputusan rehabilitasi dipandang sebagai wilayah prerogatif presiden yang tidak berada dalam ruang intervensi KPK. “Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa putusan majelis hakim pada 20 November 2025 telah mengukuhkan seluruh proses yang dilakukan KPK.
Menurut Asep, keputusan rehabilitasi tidak menandai adanya cacat prosedur maupun preseden negatif terhadap kinerja lembaga antirasuah. “Tugas KPK sudah selesai sejak vonis Majelis Hakim,” tegasnya.
KPK memastikan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama. Tersangka berinisial AJ disebut masih menjalani proses penyidikan aktif. “Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” kata Asep.
Karena itu, Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK akan menjalankan tugas penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi tanpa dipengaruhi dinamika politik.
KPK kini menunggu Surat Keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar administrasi untuk memproses pembebasan para terpidana yang memperoleh rehabilitasi. Setelah surat diterima, KPK akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Di sisi lain, KPK menginstruksikan Biro Hukum melakukan eksaminasi internal terkait penanganan perkara ASDP. Evaluasi ini bertujuan memperkuat kualitas penyidikan dan penuntutan serta memastikan tata kelola penanganan perkara semakin akuntabel di masa mendatang.
Menjawab kekhawatiran publik tentang dampak keputusan rehabilitasi terhadap integritas penindakan, Asep menegaskan komitmen KPK tetap utuh. “Semangat penindakan tidak bergeser. KPK akan terus menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum antikorupsi,” ujarnya.
Dengan penegasan tersebut, KPK berupaya memastikan bahwa kewenangan konstitusional presiden dan kewenangan penegakan hukum lembaga antirasuah tetap berjalan dalam koridor hukum serta tetap memprioritaskan kepastian hukum bagi masyarakat.

