• Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News
Publik News
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Publik News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

Kemkomdigi: Layanan Pendaftaran dan Pemblokiran IMEI Bersifat Sukarela

Oktober 5, 2025
in News
73 1
Kemkomdigi: Layanan Pendaftaran dan Pemblokiran IMEI Bersifat Sukarela
462
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.co.id, Jakarta – Wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) dipastikan bersifat sukarela bagi yan ingin mendapatkan tambahan pelindungan, bukan aturan balik nama telepon seluler (ponsel) seperti pada kendaraan bermotor.

Hal ini ditegaslan Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni, dalam keteranganya di Jakarta, pada Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga:

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Kapolri Lantik Irjen Pol Djuhandhani Sebagai Kapolda Sulsel

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor.  Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Dirjen Infrastruktur Digital.

Menurut Wayan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah.

Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” kata Wayan

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

Tags: (Kemkomdigi)IMEIKEWAJIBAN IMEIPonsel
Previous Post

Penuhi Kewajiban Data, Pembekuan Sementara TikTok Dicabut

Next Post

Musrenbang Desa Sambaliwali Menetapkan Langkah Masa Depan

Berita Lainnya:

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri
News

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Oktober 30, 2025
Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape
News

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Oktober 30, 2025
Kapolri Lantik Irjen Pol Djuhandhani Sebagai Kapolda Sulsel
News

Kapolri Lantik Irjen Pol Djuhandhani Sebagai Kapolda Sulsel

Oktober 30, 2025
L-KONTAK Minta Kejati Sulsel Usut Belanja Perdin Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2023-2024
News

L-KONTAK Minta Kejati Sulsel Usut Belanja Perdin Dinas Kesehatan Makassar Tahun 2023-2024

Oktober 30, 2025
Warkop Desa : Mewadahi Energi Kreatif Kaum Muda.
News

Warkop Desa : Mewadahi Energi Kreatif Kaum Muda.

Oktober 29, 2025
Program Swakelola Revitalisasi Satuan Pendidikan, L-KONTAK : Patut Diwaspadai Praktik Kecurangan
News

Program Swakelola Revitalisasi Satuan Pendidikan, L-KONTAK : Patut Diwaspadai Praktik Kecurangan

Oktober 23, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

Oktober 30, 2025
Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Oktober 30, 2025
Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Oktober 30, 2025
Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Oktober 30, 2025

Berita Terkini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

Agustus 28, 2025
Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

Oktober 12, 2025
Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Juli 1, 2025
Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

September 23, 2025

Hello world!

1
Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

0
Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

0
Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

0
DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

Oktober 30, 2025
Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Oktober 30, 2025
Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Oktober 30, 2025
Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Oktober 30, 2025

Popular Post

  • Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

    Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

    131 shares
    Share 52 Tweet 33

PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP

Logo Publik News
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.