Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kejati Sulsel Ikuti Sosialisasi Kepegawaian Sambut 26 PNS Pengalihan dari Imipas
    News

    Kejati Sulsel Ikuti Sosialisasi Kepegawaian Sambut 26 PNS Pengalihan dari Imipas

    November 27, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Kepegawaian secara virtual terkait tindak lanjut pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Kejaksaan Republik Indonesia.

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung ini dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025. Kejati Sulsel berpartisipasi secara virtual dari kantor satuan kerja.

    Kejati Sulsel diwakili oleh Asisten Pembinaan (Asbin), Abdillah, didampingi Kepala Subbagian Kepegawaian, Nur Utami, serta jajaran pembinaan Kejati Sulsel. Acara ini juga diikuti oleh seluruh PNS yang dialihkan di wilayah kerja Kejati Sulsel, yang berjumlah 26 orang.

    Asbin Abdillah menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Nomor B-13725-/C.4/Cp.311//2025 perihal Tindak Lanjut Pengalihan Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk menyerahkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Surat Keputusan Jaksa Agung tentang pengangkatan mereka dalam jabatan sebagai Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

    Pengalihan PNS ini merupakan amanat dari Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum , dan diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia Kejaksaan di berbagai satuan kerja, termasuk pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kejaksaan Negeri Gowa, dan Kejaksaan Negeri Makassar.

    Kejati Sulsel
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.