Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kasus Penembakan di Polman: Oknum Polisi Polda Sulbar Diduga Terlibat Jual Amunisi
    News

    Kasus Penembakan di Polman: Oknum Polisi Polda Sulbar Diduga Terlibat Jual Amunisi

    November 5, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAMUJU,PUBLIKNEWS.CO.ID – Kasus penembakan yang menewaskan Husain (35) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kini memasuki babak baru.

    Polisi mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sulbar dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

    Oknum berinisial DC, yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar, diduga menjadi pemasok amunisi yang digunakan oleh pelaku penembakan.

    Penjabat Sementara (Pjs) Ditresnarkoba Polda Sulbar, AKBP Albert H Ully, membenarkan bahwa oknum berinisial DC merupakan anggotanya.

    “Iya, itu anggota saya,” kata Albert saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (05/11/2025).

    Ditnarkoba Polda Sulbar Benarkan Oknum Diduga Pasok Amunisi ke Pelaku Penembakan Polman Anggotanya

    Albert menegaskan, oknum tersebut telah ditangani secara kode etik dan pidana.

    “Penanganan kasusnya ada dua aspek. Aspek kode etik ditangani oleh Propam, sedangkan aspek pidananya ditangani Polres Polman,” jelasnya.

    Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut soal dugaan penjualan amunisi, Albert enggan berspekulasi dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung ke Polres Polman yang menangani proses penyidikan.

    “Kalau pidananya, silakan ditanyakan ke Polres Polman untuk lebih jelas,” ujarnya.

    Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Didi Yuda (35), pecatan TNI, sebagai tersangka karena berperan menjual senjata api jenis revolver kepada pelaku utama Ahmad Faizal alias Carlos (25) seharga Rp4,5 juta dan satu gram sabu-sabu.

    Senjata tersebut kemudian digunakan oleh Darussalam (35), kakak Ahmad Faizal, untuk menembak korban Husain hingga tewas.

    Dari hasil penyelidikan, Indra Didi Yuda juga diketahui menghubungi Dedi Cahyadi alias Dadang untuk mencarikan amunisi, yang kemudian diduga bersumber dari oknum polisi DC.

    Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menyebut, tersangka Indra Didi Yuda dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Barang bukti berupa revolver pabrikan Amerika Serikat nomor seri 22618, enam butir peluru, dan 15 butir peluru HS telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.(*)

    Kasus Penembakan Polda Sulbar Polman Polres Polman
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.