Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kabid Ketenagalistrikan ESDM Sulbar Tinjau dan Verifikasi Permohonan IUPTLS di Mamuju
    Pemerintah

    Kabid Ketenagalistrikan ESDM Sulbar Tinjau dan Verifikasi Permohonan IUPTLS di Mamuju

    Agustus 22, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co,id, Mamuju – Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat (Sulbar), Qamaruddin Kamil, bersama tim melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan terkait permohonan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) di beberapa lokasi di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis, 21 Agustus 2025.

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, yang menekankan pentingnya verifikasi agar permohonan izin sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

    “Kami datang sesuai permohonan yang diterima Pemprov Sulbar. Dalam kewenangan Dinas ESDM Sulbar, kami melakukan pengecekan fisik genset dan memvalidasi kesesuaiannya dengan kebutuhan pemohon,” ujar Qamaruddin.

    Dalam kunjungan tersebut, tim menyambangi Hotel Srikandi di Mamuju dan industri tambak udang di Kecamatan Kalukku. Verifikasi yang dilakukan meliputi keberadaan dan kapasitas genset yang diajukan serta memastikan kelayakan teknis sebelum izin dikeluarkan.

    Menurut Qamaruddin, langkah ini penting untuk mempercepat pelayanan perizinan sekaligus menjaga mutu pelayanan ketenagalistrikan.

    “Kami berkomitmen memberikan layanan prima demi mendukung pengembangan usaha di Sulbar yang membutuhkan pasokan listrik mandiri,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada awal Agustus 2025, Pemprov Sulbar melalui Dinas ESDM Sulbar telah menggelar Sosialisasi Perizinan dan Informasi Penyediaan Tenaga Listrik yang diikuti 35 peserta dari sektor industri/manufaktur, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit.

    Sosialisasi tersebut sebagai langkah strategis Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, untuk mendorong kepatuhan regulasi, mengingat sektor ketenagalistrikan memiliki risiko tinggi apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

    “Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi,” jelas Qamaruddin.

    Ia menegaskan, pengajuan IUPTLS adalah kewajiban bagi perusahaan yang memiliki pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri. Semua izin yang menjadi kewenangan Gubernur Sulbar wajib diproses melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Dalam kesempatan tersebut, Kabid Ketenagalistrikan kembali menekankan empat kewajiban utama bagi pelaku usaha:

    1. Wajib mengurus IUPTLS untuk kapasitas hingga 10 MW.

    2. Wajib memastikan instalasi memenuhi Standar Keselamatan Ketenagalistrikan (dibuktikan dengan SLO).

    3. Wajib mempekerjakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bersertifikat (SKTTK).

    4. Wajib melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang setiap tahun ke Dinas ESDM Sulbar.

    “Dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan ini, penyediaan tenaga listrik di Sulbar akan lebih tertib, aman, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Qamaruddin.

    Naskah : Dinas ESDM Sulbar

    Dinas ESDM Sulbar
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025 Pemerintah

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025 News

    “Pelita Dari Kampus UI DDI AGH Ambo Dalle”

    November 30, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.