Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Gugatan Perkara No 6/Pdt.sus-pailit-GLL/2025/PN Niaga Makassar
    News

    Gugatan Perkara No 6/Pdt.sus-pailit-GLL/2025/PN Niaga Makassar

    September 23, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar –  Pada Hari Kamis tanggal 18 September 2025,  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 A Khusus telah melangsungkan persidangan perkara nomor 6/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga Mks, yang dimohonkan oleh Sugihan Soeliandjo yang telah dinyatakan berada dalam pailit.

    Berdasarkan hasil penelusuran diketahui Sugihan Soeliandjo yang telah pailit memohon kepada Pengadilan agar para termohon yakni Johan Wijaya, Ardhy Al Dimoro Mo, Ridwan, dan Rocky Yonathan tagihannya terhadap pemohon dihapus sebagian oleh Pengadilan agar nilai tawaran pihak ketiga yang dinyatakan sebagai investor dalam melakukan pembayaran dapat terpenuhi.

    Dari keterangan beberapa advokat dan kurator yang pernah menangani perkara kepailitan menerangkan permintaan penghapusan sebagian tagihan piutang milik para kreditor adalah tidak dapat dilakukan.

    Dalam proses kepailitan yang dapat dilakukan debitor pailit adalah membantah besaran nilai tagihan piutang yang diajukan para kreditor dalam proses verifikasi tagihan. Misalnya, seorang kreditor mengajukan tagihan piutang sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juat) – tagihan tersebut dapat debitor pailit bantah dengan alasan sudah membayar setengahnya, atau terdapat kompensasi, atau kreditor telah membebaskan debitor pailit dari membayar utang.

    Bantahan debitor pailit tersebut harus bisa dibuktikan. Kurator dalam rapat verfikasi tagihan wajib mengambil sikap apakah mengakui seluruh tagihan kreditor atau mengakui bantahan debitor pailit.

    Terhadap sikap Kurator tersebut, baik kreditor maupun debitor yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat mengajukan renvoi prosedur.

    Lebih lanjut terhadap perkara nomor 6/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.Mks jika mencermati isinya dimana debitor merasa pemberesan oleh Kurator menjadi terhambat karena beberapa kreditor termohon tidak mau menurunkan nilai tagihannya sehingga nilai yang ditawarkan oleh pihak ketiga sebagai investor tidak dapat terpenuhi sesuai dengan seluruh jumlah tagihan para kreditor menurut pendapat beberapa advokat dan kurator hal itu cukup aneh karena utang piutang pada dasarnya adalah perjanjian yang berdasarkan ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata hanya dapat hapus karena adanya pembayaran, pembaharuan utang, kompensasi, pencampuran utang, dan pembebasan utang.

    Jadi sangat aneh dan janggal apabila pengadilan mengabulkan permohonan debitor pailit tersebut.

    Laporan : Tim Redaksi

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.