PUBLIKNEWS.CO, ID, WAJO – Dugaan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal di Desa Waetuo, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, kembali muncul ke permukaan. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan minyak bersubsidi diduga telah berlangsung dalam waktu lama tanpa tindakan hukum yang sesuai.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan dari sejumlah warga, aktivitas penimbunan solar tersebut terindikasi dilakukan secara sistematis. Praktik ini diduga melibatkan seseorang dengan inisial ATM yang disebut-sebut sebagai pengendali operasi di lokasi tersebut.
Penyelewengan BBM dengan memasok produk Pertamina secara tidak resmi diduga dilakukan dengan cara mengumpulkan solar subsidi terlebih dahulu, kemudian mengangkutnya dan menjualnya kembali ke sektor industri.
“Apakah aktivitas ini menunjukkan bahwa armada perusahaan memiliki izin sebagai pengangkut resmi BBM industri dari Pertamina?” ujar Tim Investigasi pada Kamis (02/04/2026).
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, menurut Tim Media Investigasi, sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Menurut informasi dari Tim Media Investigasi, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi dikumpulkan dari sejumlah titik penampung di wilayah Majauleng, kemudian dipindahkan ke kendaraan tangki.
“Jelas ini ilegal. Polanya adalah mengumpulkan, kemudian mengangkut dan menjual dengan harga industri. Padahal asal BBM-nya dari subsidi,” jelas mereka.
Tim tersebut menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan Pertamina diduga menjadi penyebab terjadinya kejahatan semacam ini secara berulang.
“Pertamina harus bertindak tegas, menutup seluruh SPBU yang ditemukan terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Jangan dibiarkan terus berulang, apalagi mereka beroperasi secara terang-terangan. Seharusnya Pertamina melakukan sidak secara berkala, jika perlu memasang sistem pengawasan yang akurat dan membentuk Satuan Tugas independen,” tegasnya
Tim Media juga meminta agar PT Pertamina melakukan langkah hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menahan armada transportasi yang digunakan oleh perusahaan pemasok jika tidak memiliki izin yang sah.
“Jika terbukti benar, ini merupakan kejahatan terorganisir. Selain merugikan negara, hak rakyat juga dirampas. Oleh karena itu, PT Pertamina sebagai perusahaan milik negara harus bersikap tegas dengan tindakan nyata, bukan hanya dianggap seolah-olah tidak ada masalah,” pungkasnya. (**)

