Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Dugaan Pungli Dana PIP di SMK ARMY PUTRA LUWU, Rp1.300.000 Diserahkan Siswa ke Sekolah!
    News

    Dugaan Pungli Dana PIP di SMK ARMY PUTRA LUWU, Rp1.300.000 Diserahkan Siswa ke Sekolah!

    September 22, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Program Indonesia Pintar (PIP) yang sejatinya hadir untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, justru menuai sorotan tajam di SMK ARMY PUTRA LUWU. Sekolah Swasta di kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Senin (22/9/25)

    Salah seorang orang tua murid yang tidak ingin dipublikasikan namanya mengaku kecewa lantaran dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa, diduga tidak sampai ke tangan mereka sepenuhnya.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, siswa seharusnya menerima Rp1.800.000, namun orang tua mengungkap hanya Rp500.000 yang diberikan, sementara Rp1.300.000 lainnya diserahkan ke pihak sekolah.

    Kondisi ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar: ke mana aliran dana bantuan tersebut sebenarnya?

    Saat dikonfirmasi Melalui Pesan Whatsappnya , Kepala Sekolah SMK ARMY PUTRA LUWU membantah jika pihaknya melakukan pungutan sepihak. Menurutnya, dana yang diserahkan ke sekolah merupakan hasil musyawarah bersama orang tua siswa.

    “Kami sepakat dengan orang tua wali siswa bahwa sebagian dana bantuan itu mereka sumbangkan ke sekolah untuk pengembangan pendidikan siswa itu sendiri, bukan untuk pribadi sekolah,” ujarnya.

    Namun, menanggapi adanya kekecewaan sejumlah orang tua yang mengaku merasa dirugikan, sang kepala sekolah menegaskan bahwa pihaknya terbuka jika masalah ini dibahas kembali bersama.

    “Kami sangat mengapresiasi kerja teman-teman media yang mengawal keluhan masyarakat. Sesuai laporan bapak tentang ada kekecewaan orang tua, alangkah baiknya kita kawal ke sekolah biar kita bahas bersama.

    Dana bantuan itu khusus untuk biaya pendidikan, bukan untuk mengasapi dapur rumahnya. Dan hasil kesepakatan dengan orang tua pun tidak disumbangkan sepenuhnya,” tutupnya

    Menanggapi kontroversi ini, Koordinator Divisi Pengaduan masyarakat dan kebijakan publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH menyampaikan pernyataan tegas:

    “Dana PIP adalah hak penuh siswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 serta diperkuat oleh Petunjuk Pelaksanaan PIP yang menegaskan dana tersebut tidak boleh dipotong atau dialihkan dengan alasan apa pun.

    Jika benar ada penyerahan dana Rp1.300.000 dari siswa ke sekolah, hal itu patut diduga sebagai pungutan liar.

    Kesepakatan yang disebut pihak sekolah justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah murni kesepakatan sukarela, atau ada tekanan yang membuat orang tua terpaksa menyerahkan dana tersebut?

    Andi Sofyan, SH menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Pasal 368 KUHP, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi PIP. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar ada kepastian hukum dan perlindungan hak siswa serta orang tua.”

    Kasus dugaan pungutan PIP di SMK ARMY Luwu kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak mendesak agar aparat terkait turun tangan melakukan investigasi.(Tim/Red)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.