Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Diduga Labrak Aturan, Diklat PIP Makassar 2025 Disorot L-KONTAK
    News

    Diduga Labrak Aturan, Diklat PIP Makassar 2025 Disorot L-KONTAK

    Juli 23, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Belanja Modal Lembaga beberapa kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Tahun Anggaran 2025 di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar menuai kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang diduga tidak memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.

    Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk kebutuhan Diklat itu, PIP Makassar mengelontorkan anggaran dengan total senilai Pagu Rp. 77 milliar. Paket pengadaan Diklat itu diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.

    “Informasi tidak jelas ke publik melalui portal LPSE meskipun dilaksanakan dengan sisitim pemilihan pengadaan langsung,” kata Dian Resky, Rabu, (23/07/2025).

    Dia menduga paket pengadaan Diklat tersebut tidak ditayangkan pada portal LPSE sebagai dasar kontrak.

    “PPK dan KPA harus membuktikan. Terlalu berani melabrak aturan,” jelasnya.

    Dian Resky menyayangkan lemahnya sistem pengawasan sehingga Pejabat Pengadaan, PPK dan KPA dapat dengan leluasa melabrak aturan.

    “Integritas PPK dan KPA patut dipertanyakan sebab hal ini dapat menimbulkan spekulasi negatif jika PPK dan KPA yang merangkap sebagai penyedia jasa, dan itu sangat berbahaya bagi kegiatan lainnya,” terangnya.

    Dia mengatakan jika benar ada pelanggaran hukum, maka itu adalah kejahatan.

    “Aparat Penegak Hukum (APH) sebaiknya membuka penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” tutup Dian Resky. (*)

    Diklat PIP Makassar 2025 L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.