Publiknews.co.id, Jakarta – Bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), dana pensiun bukan sekadar tabungan, tetapi jaring pengaman yang menentukan kualitas hidup di masa tua setelah puluhan tahun mengabdi. Rasa aman itu sempat terguncang ketika praktik korupsi menyusup ke sektor vital: jaminan hari tua.
Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) menunjukkan betapa besar dampak kejahatan tersebut. Jaminan hari tua milik 4,8 juta ASN diselewengkan melalui rekayasa investasi oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, bersama Ekiawan Heri Primaryanto. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun—angka yang mewakili hilangnya rasa tenang para ASN yang menggantungkan masa depannya pada lembaga negara.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berorientasi pada pemulihan hak masyarakat. “Ini bukan sekadar persoalan materil. Ini tentang rumah, kesehatan, dan keluarga yang harus tetap hidup layak setelah mereka selesai mengabdi pada negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari halaman InfoPublik, Rabu (26/11/2025).
KPK memastikan penindakan tidak hanya berhenti pada pembuktian di pengadilan. Pemulihan aset menjadi langkah strategis untuk mengembalikan hak-hak ASN serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana jaminan hari tua.
Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan aset perkara korupsi tersebut. “Dana yang kembali adalah bukti negara hadir dan melindungi hak masyarakat, termasuk para ASN,” tegas Asep.
KPK menegaskan seluruh proses dilakukan secara hati-hati, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun. Fokus lembaga antirasuah adalah memastikan sektor-sektor vital, seperti dana pensiun ASN, terbebas dari potensi kejahatan berulang.
Hingga Oktober 2025, total pemulihan aset oleh KPK mencapai Rp602 miliar melalui berbagai mekanisme, seperti penyerahan aset rampasan, pembayaran denda dan uang pengganti, biaya perkara, serta penetapan status penggunaan (PSP).
Sepanjang November 2025, langkah pemulihan aset juga terus berjalan signifikan. KPK menyerahkan aset rampasan dari perkara Rafael Alun Trisambodo senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung, serta menyerahkan dua aset rampasan senilai Rp3,8 miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Rangkaian upaya tersebut menegaskan bahwa negara hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi memulihkan hak-hak warga yang terdampak. Yang dipulihkan bukan sekadar nilai aset, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan harapan jutaan keluarga ASN.
KPK menegaskan akan terus bekerja memastikan masa depan masyarakat—terutama para abdi negara—tetap terlindungi dari praktik korupsi.

