• Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News
Publik News
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Publik News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

CV Cahaya Mallomo Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Pasir Tanpa Rekomendasi Teknis BBWSPJ

Juni 22, 2025
in News
71 2
CV Cahaya Mallomo Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Pasir Tanpa Rekomendasi Teknis BBWSPJ
459
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.co.id, Wajo – Izin tambang yang dimiliki CV. Cahaya Mallomo dengan Nomor Izin :15082300943250001 tertanggal 16 Januari 2024, perpanjangan atas izin Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Kepada Akram dengan nomor : 40/I.103/PTSP/2019 Tanggal 24 April 2019 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan diduga tanpa adanya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

CV. Cahaya Mallomo terindikasi menyalahi prosedur dan tidak patuh terhadap hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Baca Juga:

Tahun 2026, BPKPD Sulbar Berubah Jadi Dua Badan: BKAD dan Bapenda

Waspada! Satgas Pangan Sulbar Akan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

PT Letawa Gelar Outing Class, Ajarkan Anak-Anak Pelestarian Alam

“Izin usaha pertambangan, termasuk pengambilan pasir di sungai, harus mendapatkan rekomendasi teknis dari BWS/BBWS” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Minggu, (22/06/2025).

Menurut Dian Resky, Rekomtek itu merupakan dokumen penting yang menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penambangan serta pengelolaan lingkungan bekas tambang di wilayah sungai sebelum izin tambang dikeluarkan.

Dian Resky menilai, Kepala DMPTSP Sulawesi Selatan yang telah berani mengeluarkan izin tambang pasir tanpa melihat apakah pengajuan permohonan dari CV. Cahaya Mallomo telah memenuhi persyaratan administrasi, dan teknis sehingga terpenuhi secara hukum.

“Kami akan mengajukan permintaan kepada Kepala DMPTSP Sulawesi Selatan untuk membatalkan surat izin tambang CV. Cahaya Mallomo, sebab ada dugaan kesalahaan prosedur setelah serta Jika benar menyalahi prosedur, dan meminta APH mengusut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

CV. Cahaya Mallomo menurut Dian Resky, mestinya terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada BBWSPJ dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukungnya.

Sebab dengan adanya Rekomtek yang dikeluarkan BBWSPJ, diharapkan kegiatan penambangan pasir di sungai nantinya dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Ssecepatnya kami akan teruskan kajiannya dan meminta pihak-pihak terkait termasuk BBWSPJ agar segera menutup aktivitas penambangan pasir disana. Ini sudah merugikan negara dan tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.

Tags: CV. Cahaya MallomoL-KONTAK
Previous Post

PPK IRWA I BBWSPJ Blokir Wartawan Usai Dikonfirmasi Soal Pembangunan Irigasi Gilireng Kiri 2

Next Post

Ini Alasan Presiden Prabowo Pilih Hadir di SPIEF 2025 daripada KTT G7

Berita Lainnya:

Tahun 2026, BPKPD Sulbar Berubah Jadi Dua Badan: BKAD dan Bapenda
News

Tahun 2026, BPKPD Sulbar Berubah Jadi Dua Badan: BKAD dan Bapenda

Juli 16, 2025
Waspada! Satgas Pangan Sulbar Akan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP
News

Waspada! Satgas Pangan Sulbar Akan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

Juli 16, 2025
PT Letawa Gelar Outing Class, Ajarkan Anak-Anak Pelestarian Alam
News

PT Letawa Gelar Outing Class, Ajarkan Anak-Anak Pelestarian Alam

Juli 15, 2025
Tangguhnya Keamanan Siber LPS dalam Menangkal Serangan Hacker
News

Tangguhnya Keamanan Siber LPS dalam Menangkal Serangan Hacker

Juli 11, 2025
Kemnaker Gunakan Aplikasi Pospay untuk Permudah Penyaluran BSU 2025
News

Kemnaker Gunakan Aplikasi Pospay untuk Permudah Penyaluran BSU 2025

Juli 11, 2025
Dugaan Rekayasa Kasus di Polres Maros: Apa yang Terjadi dengan Barang Bukti Budiman S?
News

Dugaan Rekayasa Kasus di Polres Maros: Apa yang Terjadi dengan Barang Bukti Budiman S?

Juli 11, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

edit post
Komitmen Tata Kelola Aset: Bapperida Sulbar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Komitmen Tata Kelola Aset: Bapperida Sulbar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Juli 17, 2025
edit post
Tahun 2026, BPKPD Sulbar Berubah Jadi Dua Badan: BKAD dan Bapenda

Tahun 2026, BPKPD Sulbar Berubah Jadi Dua Badan: BKAD dan Bapenda

Juli 16, 2025
edit post
Waspada! Satgas Pangan Sulbar Akan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

Waspada! Satgas Pangan Sulbar Akan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

Juli 16, 2025
edit post
PT Letawa Gelar Outing Class, Ajarkan Anak-Anak Pelestarian Alam

PT Letawa Gelar Outing Class, Ajarkan Anak-Anak Pelestarian Alam

Juli 15, 2025

Berita Terkini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post
Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Juli 1, 2025
edit post
Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

Juli 4, 2025
edit post
Dugaan Rekayasa Kasus di Polres Maros: Apa yang Terjadi dengan Barang Bukti Budiman S?

Dugaan Rekayasa Kasus di Polres Maros: Apa yang Terjadi dengan Barang Bukti Budiman S?

Juli 11, 2025
edit post
PT Arlin Sejahtera Diduga Langgar Standar Mutu Beton

PT Arlin Sejahtera Diduga Langgar Standar Mutu Beton

Juni 18, 2025
edit post

Hello world!

1
edit post
Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

0
edit post
Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

0
edit post
Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

0
edit post
Komitmen Tata Kelola Aset: Bapperida Sulbar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Komitmen Tata Kelola Aset: Bapperida Sulbar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Juli 17, 2025
edit post
Tahun 2026, BPKPD Sulbar Berubah Jadi Dua Badan: BKAD dan Bapenda

Tahun 2026, BPKPD Sulbar Berubah Jadi Dua Badan: BKAD dan Bapenda

Juli 16, 2025
edit post
Waspada! Satgas Pangan Sulbar Akan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

Waspada! Satgas Pangan Sulbar Akan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

Juli 16, 2025
edit post
PT Letawa Gelar Outing Class, Ajarkan Anak-Anak Pelestarian Alam

PT Letawa Gelar Outing Class, Ajarkan Anak-Anak Pelestarian Alam

Juli 15, 2025

Popular Post

  • edit post
    Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Dugaan Rekayasa Kasus di Polres Maros: Apa yang Terjadi dengan Barang Bukti Budiman S?

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • PT Arlin Sejahtera Diduga Langgar Standar Mutu Beton

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • SPMB Bermasalah, PERAK : Disdik Makassar Tidak Siap

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
Logo Publik News

  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.