• Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News
Publik News
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Publik News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

ADA BATASAN UNTUK BERDEMO DI RUMAH SAKIT

Juli 22, 2025
in News
72 5
ADA BATASAN UNTUK BERDEMO DI RUMAH SAKIT
481
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun”.

Baca Juga:

Menabur Harapan: Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Samasundu Dimulai

Dugaan Kejanggalan Dana Pemeliharaan di SDN 9 Rape-Rape, Larompong: Aktivis Siap Laporkan ke APH

Wali Kota Palu Temui Warga Huntap Duyu, Bahas Pengelolaan dan Ketertiban Kawasan

Oleh Karenanya Ujar Direktur Hukum dan Kelembagaan LIMIT INDONESIA Syamian Rahman, SH. “Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum.

Selain dari itu ujarnya, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Namun Demikian kata Praktisi ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus pula dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Utamanya menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk itu ada pengecualian tempat-tempat yang tertentu untuk Melakukan demonstrasi sebagaimana perintah Undang-undang tuturnya.

Hal ini diungkapkan oleh Mantan Aktivis ini, beberapa hari yang lalu terdapat demontrasi di salah satu Depan pintu masuk Rumah sakit dan atas kejadian ini tentunya sangat miris dan disayangkan kenapa sampai terjadi. Sebab, di rumah Sakit seharusnya ada aturan main yang tegas Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, tegas Syamian.

Adapun pengecualian sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 Tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Khususnya pada BAB IV Pasal 9 : ayat (1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas. Sedangkan pada ayat (2) menegaskan Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum.

Adapun Larangan Kegiatan Demonstrasi di pertegas pada Pasal 10 yaitu dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat; objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar; instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar; di lingkungan istana kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar; melalui rute jalan yang melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.

Selain dari itu ujar Syamian, dijamin pula Oleh Keputusan Kapolri melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang menekankan Tentang asas kepentingan umum yang didahulukan, Kemudian asas musyawarah dan mufakat yang maksudnya kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dan terkhusus lagi para pendemo wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (vide Pasal 28J ayat (1) UUD RI 1945). Tutupnya.

Tags: Direktur Hukum dan Kelembagaan LIMIT INDONESIALSM LIMIT INDONESIASyamian Rahman
Previous Post

Majene Menuju Kemakmuran: 82 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Resmi Diluncurkan, Membangun Ekonomi Lokal yang Berdaya Saing

Next Post

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih: Tonggak Baru Ekonomi Rakyat

Berita Lainnya:

Menabur Harapan: Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Samasundu Dimulai
Info Desa

Menabur Harapan: Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Samasundu Dimulai

Agustus 2, 2025
Dugaan Kejanggalan Dana Pemeliharaan di SDN 9 Rape-Rape, Larompong: Aktivis Siap Laporkan ke APH
News

Dugaan Kejanggalan Dana Pemeliharaan di SDN 9 Rape-Rape, Larompong: Aktivis Siap Laporkan ke APH

Juli 31, 2025
Wali Kota Palu Temui Warga Huntap Duyu, Bahas Pengelolaan dan Ketertiban Kawasan
News

Wali Kota Palu Temui Warga Huntap Duyu, Bahas Pengelolaan dan Ketertiban Kawasan

Juli 28, 2025
Atlet ASIAFI Sulteng Raih Juara 1 Nasional di Fornas VIII 2025
News

Atlet ASIAFI Sulteng Raih Juara 1 Nasional di Fornas VIII 2025

Juli 28, 2025
Pemkot dan BPJN Sulteng Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kota Palu
News

Pemkot dan BPJN Sulteng Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kota Palu

Juli 28, 2025
Sang Jenderal yang Kembali Pulang: Menapaki Jalur Wakil Gubernur Sulbar 2025–2030
News

Sang Jenderal yang Kembali Pulang: Menapaki Jalur Wakil Gubernur Sulbar 2025–2030

Juli 27, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menabur Harapan: Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Samasundu Dimulai

Menabur Harapan: Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Samasundu Dimulai

Agustus 2, 2025
Bantuan Pangan Beras, Senyum Bahagia untuk Desa Kenje

Bantuan Pangan Beras, Senyum Bahagia untuk Desa Kenje

Agustus 1, 2025
Musyawarah Desa RKPDesa 2026, Langkah Awal Membangun Banua Baru

Musyawarah Desa RKPDesa 2026, Langkah Awal Membangun Banua Baru

Juli 31, 2025
Bantuan Pangan Beras, Embun Harapan untuk Desa Saragian

Bantuan Pangan Beras, Embun Harapan untuk Desa Saragian

Juli 31, 2025

Berita Terkini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Juli 1, 2025
Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

Juli 4, 2025
Musyawarah Desa Samasundu: Transparansi dan Evaluasi Pembangunan

Musyawarah Desa Samasundu: Transparansi dan Evaluasi Pembangunan

Juli 26, 2025
Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!

Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!

Juli 23, 2025

Hello world!

1
Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

0
Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

0
Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

0
Menabur Harapan: Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Samasundu Dimulai

Menabur Harapan: Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Samasundu Dimulai

Agustus 2, 2025
Bantuan Pangan Beras, Senyum Bahagia untuk Desa Kenje

Bantuan Pangan Beras, Senyum Bahagia untuk Desa Kenje

Agustus 1, 2025
Musyawarah Desa RKPDesa 2026, Langkah Awal Membangun Banua Baru

Musyawarah Desa RKPDesa 2026, Langkah Awal Membangun Banua Baru

Juli 31, 2025
Bantuan Pangan Beras, Embun Harapan untuk Desa Saragian

Bantuan Pangan Beras, Embun Harapan untuk Desa Saragian

Juli 31, 2025

Popular Post

  • Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Musyawarah Desa Samasundu: Transparansi dan Evaluasi Pembangunan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Dugaan Rekayasa Kasus di Polres Maros: Apa yang Terjadi dengan Barang Bukti Budiman S?

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
Logo Publik News

  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.